Harianpublik.id,Kendari – Tim Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari kembali menangkap seorang residivis pelaku penipuan di BRILink Panjul (31), pada Senin (17/7/2023) sekitar pukul 22.30 Wita.
Pelaku melancarkan aksinya di salah satu BRILink yang di Jln. R.A. Kartini Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan, Kendari Kota Kendari, pada 9 Juli 2023 sekitar pukul 09.00 Wita.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengungkapkan, awalnya pada Minggu 9 Juli, datang seorang laki-laki yang tidak dikanal hendak melakukan transaksi pengiriman uang di Counter Padaidi Cell yang pada saat itu dijaga oleh karyawan perempuan.
“Kemudian tersangka menyuruh karyawan tersebut untuk trasfer sejumlah uang, namun sebelum ditransfer, karyawan meminta uang tunai yang hendak ditrasfer. Namun pelaku tersebut mengatakan transfer saja karena uangnya ketinggalan di rumah,” katanya.
Lanjut Fitrayadi, karyawan tersebut tetap ngotot untuk tidak mau mentransfer bila uang tidak ada. Pelaku tetap mendesak agar ditransfer sehingga karyawan itu langsung mentransfer uang tersebut ke nomor rekening atas nama IRFAN S.
“Setelah ditransfer, pelaku mengatakan kepada karyawan saya ambil dulu uang di rumah baru saya kembali, namun pelaku tidak kunjung kembali,” ujarnya
Kata Fitrayadi, setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polres Kota Kendari melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. Usai lokasi tersangka diketahui, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan penangkapan terhadap tersangka di kamar kosan Jln. Bunga Duri I Kelurahan Lahundape, Kecamatam Kendari Barat, Kota Kendari.
“Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana penipuan, dengan modus seolah-olah akan melakukan transfer uang ke nomor rekening orang lain. Saat melakukan aksinya pelaku mengakui sebagai petugas BNN dan sebagi polisi, juga telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus yang sama sebanyak 7 kali,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan pidana 4 tahun kurungan penjara. (**)
Penulis: Muamar







Komentar