Retribusi Sampah di Kendari Mulai Berlaku Awal 2024

Harianpublik.id,Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari serius bakal memberlakukan retribusi kebersihan/persampahan. Rencananya, iuran sampah mulai dipungut awal Januari tahun 2024 mendatang.

Saat ini, Pemkota Kendari melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan bakal memulai sosialisasikan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Pemerintah Kota Kendari.

Pj. Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengatakan, Pemkot Kendari tidak pernah secara resmi menarik retribusi untuk jasa kebersihan atau persampahan untuk dimasukan ke dalam kas daerah.

“Agar tidak menyalahi aturan, sebelum menarik retribusi untuk jasa kebersihan ini akan disosialisasikan ke masyarakat oleh camat dan lurah agar masyarakat mengetahui kebijakan ini,” ucapnya seperti dikutip dari kendarikota.go.id, pada Kamis (9/11/2023).

Sosialisasi tersebut, sambung Asmawa Tosepu, bertujuan untuk menyampaikan kebijakan-kebijakan untuk melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum salah satunya retibusi kebersihan.

Kepala Biro Umum Kemendagri ini juga menambahkan bahwa ia akan memberikan kewenangan kepada para petugas kebersihan yang berada di kelurahan untuk menarik retribusi sampah atau jasa kebersihan.

Dia juga menyebut, dalam Peraturan Wali Kota disebutkan bahwa upah penarik retribusi kebersihan sebesar 4 persen dari penghasilan yang sudah ditargetkan.

“Saya akan mengevaluasi dalam waktu 3 bulan pertama, ini adalah janji saya kalau ini efektif dan jika sungguh-sungguh bekerja di luar 4% itu kita bisa pertimbangkan untuk meningkatkan lagi honorariumnya tenaga kebersihan,” tutupnya. (Red)

Komentar