Harianpublik.id,Konawe Kepulauan – Sanksi pemecatan bakal menanti Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) jika terbukti menggunakan Narkoba.
Hal itu seperti yang disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konkep, H. Cecep Trisnajayadi, saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Kantor Bupati Konawe Kepulauan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari.
Pemeriksaan ini melibatkan sejumlah pihak kepolisian, Satpol PP dan Tim BNN Kota Kendari dan menyasar ratusan ASN Lingkup Pemda Konkep.
“Pada prinsipnya ada kewajiban dan larangan bagi ASN yang harus dipatuhi agar disiplin dalam menjalankan tugas dan kewajiban,” ucap Sekda Konkep, Cecep Trisnajayadi saat melakukan sidak di Kantor Bupati Konkep.
Dirinya juga menyebut bahwa ispeksi bagi ASN ini sebagai bentuk tindaklanjut dengan adanya laporan dan keresahan terkait adanya informasi bagi ASN yang terlibat penyalahgunaan Narkoba di lingkup Pemda Konkep.
“Kita mau menguji ASN kita dengan adanya keresahan di masyarakat selama ini. Apakah benar-benar bersih dari Narkoba dan jika terbukti maka sanksi tegas akan kita berikan,” tegasnya.
“Sanksi tegas akan kita berikan bahkan pemecatan jika ada yang terbukti menggunakan Narkoba di lingkungan ASN Konkep,” sambung Sekda.
Pasalnya, ratusan ASN diperiksa secara ketat dengan pengawasan langsung dari BNN Kota Kendari.
Ketua Tim Pencegahan BNN Kota Kendari, Nur Adnan Aga,SKM, MKes mengatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa sekitar 140 ASN, namun belum menemukan hasil yang positif Narkoba.
“Dari hasil pemeriksaan kami ada sekitar kurang lebih 140 ASN belum ditemukan dugaan yang mencurigakan menyalahgunakan Narkoba,” katanya.
Untuk diketahui, hasil pemeriksaan tersebut akan dilaporkan ke pemerintah daerahnya untuk ditindaklanjuti jika ada ASN yang terlibat menyalahgunakan Narkoba. (**)
Komentar