HarianPublik.id,Muna – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muna memperingati Hari Lahir Kejaksaan yang jatuh pada tanggal 2 September 2024.
Hal itu berdasarkan keputusan Jaksa Agung nomor 196 Tahun 2023 tentang hari lahir Kejaksaan Republik Indonesia (RI), maka telah ditetapkan hari lahir Kejaksaan jatuh pada tanggal 2 September 1945.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Robin Abdi Ketaren melalui Plt Kasi Intel, P. Wijaya Putra mengatakan hari lahir Kejaksaan ke 79 ini, mengangkat tema “Hari Lahir Kejaksaan Sebagai Simbol Terwujudnya Kedaulatan Penuntutan dan Advocaat Generaal”.
“Dulukan terkenalnya 22 Juli, sebenarnya di tanggal itu hanya pemisahan Kejaksaan dengan Kemenkumham. Setelah disusul dengan sejarahnya sebenarnya Kejaksaan lahir pada saat 15 hari setelah kemerdekaan, yaitu tanggal 2 September tahun 1945,” jelasnya, pada Senin (2/9/2024).
“Tema besar pada hari kejaksaan ini mencerminkan komitmen kita dalam menjaga kedaulatan hukum dan peran sebagai advocaat general. Pemilihan tema ini menerjemahkan tugas utama kejaksaan sebagai pelaksana tunggal penuntutan,” sambung Wijaya Putra.
P.Wijaya Putra juga menjelaskan kedaulatan penuntutan merupakan prinsip fundamental dalam sistim peradilan pidana di Indonesia. Dimana kejaksaan memiliki wewenang eksklusif untuk melakukan penuntutan dalam perkara pidana.
“Sistim penuntutan tunggal bertujuan untuk menjamin kesatuan tindakan penuntutan, meningkatkan efektifitas dan efisiensi penegakan hukum, menjamin kepastian hukum serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam penuntutan,” ucapnya.
Lebih lanjut, selain sebagai penuntut umum tertinggi namun juga sebagai pengacara negara. Misalnya, di bidang Datun. Tugas ini tidaklah mudah.
“Dengan demikian kedaulatan penuntutan dan peran advocaat general merupakan dua hal yang saling berkaitan erat dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia,” pungkasnya. (**)
Penulis: Rixan Ardian
Komentar