Satpol PP Kendari Tertibkan PKL yang Berjualan di Atas Drainase dan Trotoar

Harianpublik.id,Kendari – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang beraktifitas atau berjualan di atas bahu jalan, trotoar dan drainase, di depan Pasar Lapulu, pada Senin (22/1/2024).

Penertiban PKL tersebut menindaklanjuti arahan Penjabat Wali Kota Kendari terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda).

Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kendari, Hasman Dani mengatakan, penertiban tersebut menyasar wilayah di depan Pasar Lapulu, khususnya PKL yang berjualan di atas drainase.

“Kami melakukan kegiatan ini berdasarkan Perda Nomr 10 Tahun 2014 tentang ketertiban dan ketentraman masyarakat,” ungkap Hasman Dani.

Dalam penertiban itu, Satpol PP Kendari menurunkan sebanyak 40 personel untuk membongkar papan yang digunakan pedagang untuk berjualan di atas drainase. (**)

Komentar