Harianpublik.id,Kendari – Satu orang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Munir Madjid dicoret akibat tidak jujur terkait status pekerjaannya.
Ketua KPU Sultra, Asril mengatakan Bacaleg PKS bernama Munir Madjid tersebut dicoret lantaran tidak menyampaikan secara jujur tentang status pekerjaannya.
“Ternyata beliau (Munir Masjid) masih terdaftar sebagai salah satu Direktur di BUMD Kota Kendari,” bebernya.
Asril menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023, yang memiliki jabatan sebagai BUMN, BUMD, ASN, TNI, Polri harus sesegera mungkin menyampaikan ke KPU.
“Dalam hal proses pengunduran dirinya, yang dibuktikan dengan tanda terima dari instansi,” ucapnya.
Lanjut ia menyampaikan bahwa, Munir Madjid terdaftar sebagai Bacaleg DPRD Provinsi Sultra dari PKS untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sultra 2 Konsel-Bombana.
“Dia (Munir) sudah kita klarifikasi dan betul terdaftar sebagai salah satu Direktur (BUMD Kendari),” ungkapnya.
Asril menyampaikan, bahwa meski nama Munir Madjid dicoret, tetapi partai tidak bisa mengganti nama itu dengan yang lain, karena ketahuan di luar jadwal tahapan tanggapan masyarakat pada 19-28 Agustus 2023 lalu.
“Seharusnya kalau yang bersangkutan sudah merasa sebagai Direktur Utama Perumda Kendari, maka harus menyampaikan secara jujur status kepegawaiannya. Namun, karena itu di luar masa tahapan tanggapan masyarakat, maka yang bersangkutan statusnya Tidak Memenuhi Syarat atau TMS,” pungkasnya. (Red/Edisi)
Komentar