HarianPublik.id,Konawe Kepulauan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor 62 tahun 2025 tentang Penetapan Besarnya dan Pendayagunaan Zakat Fitrah Kabupaten Konawe Kepulauan 1446 Hijriah atau 2025.
Dalam SK tersebut yang tanda tangani langsung oleh Bupati Konkep Rifqi Saifullah Razak, ST. Dimana, pada poin ke 5 menegaskan bahwa Diwajibkan Bagi ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan untuk membayar zakat Fitrah di wilayah Konkep.
Melalui hal itu juga telah dipertegas oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Konkep Ir. H. Cecep Trisnajayadi. Ia mengatakan bahwa ASN yang bekerja lingkup pemerintah Kabupaten Konkep diwajibkan mereka harus membayar zakat di Konkep.
“Alangkah baiknya bagi ASN yang bekerja disini, sebaiknya harus membayar bayar zakat juga disini. Sehingga untuk memperkuat alasan kita pemerintah daerah untuk meminta kepada seluruh ASN di Konkep agar penyetoran zakat di Konkep dibuatkan dalam bentuk SK Bupati,” kata Sekda saat ditemui di ruang kerjanya, pada Selasa (18/3/2025).
Lebih lanjut Cecep, menegaskan kalau ASN tersebut tidak melakukan penyetoran zakat fitrah nya di Konkep itu akan menjadi catatan dan bahan evaluasi terhadap ASN yang bersangkutan.
“Kalau ASN tidak menyetor zakat fitrah nya di Konkep seolah olah ASN bersangkutan tidak mendukung kegiatan pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan ini. Saya sebagai Sekretaris Daerah, akan menilai siapa ASN yang tidak membayar zakat di Konkep nantinya,” tegasnya.
Sekda Konkep juga mengungkapkan, jika ASN telah membayar Zakat di Konkep, nantinya yang mendapatkan manfaat adalah masyarakat Konkep yang berhak menerimanya.
“Dengan dikeluarkannya SK Bupati, besar harapan kami, bagi seluruh ASN wajib mengikuti apa yang menjadi keputusan Bupati tersebut untuk menyetor zakatnya di Kabupaten Konawe Kepulauan,” tutupnya. (**)
Penulis: Rahmad
Komentar