Harianpublik.id,Kendari – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari menjatuhkan vonis bebas kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala dalam perkara dugaan korupsi perizinan gerai Alfamidi PT Midi Utama Indonesia (MUI).
Hal itu menjadi putusan dalam Sidang Putusan PN Tipikor Kendari, pada Jumat (10/11/2023). Ketua Majelis Hakim Nursina saat membacakan putusan sidang menyebut bahwa terdakwa Ridwansyah tidak terbukti bersalah secara meyakinkan sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menyatakan terdakwa Ridwansyah Taridala tidak terbukti bersalah secara meyakinkan sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dan dipulihkan harkat dan martabatnya,” ucap Nursina.
Majelis Hakim juga memerintahkan Ridwansyah dibebaskan dari statusnya sebagai tahanan kota sejak putusan ini dibacakan.
Diketahui sebelumnya, mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kendari tersebut, dituntut oleh JPU Kejati Sultra dengan kurungan penjara penjara 4,6 tahun.
Sebab terdakwa diduga telah membantu pelaku kejahatan dalam melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 12 Huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Tipikor jo Pasal 56 KUHP. (**)
Komentar