Harianpublik.id,Kendari – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam perkara dugaan kasus suap terkait izin PT Midi Utama Indonesia.
Usai ditetapkan tersangka, Jenderal ASN di Kota Kendari itu langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari, pada Senin (13/3/2023).
Selain Ridwansyah Taridala, pihak Kejati juga menetapkan satu tersangka lainnya berisinial SM, yang merupakan tenaga ahli Wali Kota Kendari. RT dan SM kini resmi ditahan selama 20 hari kedepan.
Keduanya diduga kuat terlibat dalam proses pengurusan perizinan gerai Alfamidi di Kota Kendari.
Penetapan tersangka keduanya diproses berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : Print-03/P.3/FD.1/03/2023 tanggal 6 Maret 2023.
Berdasarkan penjelasan pihak Kejati Sultra, PT Midi Utama Indonesia merupakan pemegang gerai Alfamidi.
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody mengatakan Sekda Kota Kendari dan SM dijadikan tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
“Hari ini, sekitar pukul 17.00 Wita, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi “permintaan dan penerimaan sejumlah uang (suap/gratifikasi) terkait proses pemberian perizinan PT. Midi Utama Indonesia. (**)













Komentar