Sepanjang 2024, BNNK Muna Rehabilitasi 35 Penyalahguna Narkoba

HarianPublik.id,Muna – Kepala Badan Narkotika Kabupaten (BNNK) Muna, Muhammad Ridwan Zain mengungkapkan bahwa pihaknya telah merehabilitasi sebanyak 35 penyalahguna narkoba selama tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan Kepala BNNK Muna, saat press rilis akhir tahun di kantor BNNK Muna, pada Selasa (24/12/2024).

“35 penyalahguna narkoba itu terdiri dari berbagai latar belakang profesi dan tingkatan usia,” ungkapnya.

“Rehabilitasi bukan hanya memulihkan fisik, tetapi juga mental dan hubungan sosial agar penyalah guna narkoba dapat kembali menjadi manusia yang sehat secara fisik dan mental, serta mampu kembali menjadi produktif di tengah – tengah masyarakat,” sambung Kepala BNNK Muna.

Muhammad Ridwan Zain menyampaikan, BNNK Muna memiliki instrumen rehabilitasi yaitu Klinik Pratama BNNK Muna dan komponen masyarakat yakni IBM Kelurahan Palangga dan IBM Kelurahan Tampo.

Guna memperkuat memperkuat instrumen rehabilitasi, BNNK Muna melaksanakan BIMTEK pada kedua komponen masyarakat tersebut. Hal itu sebagai upaya agar fasilitas rehabilitasi milik pemerintah bisa memberikan pelayanan rawat jalan serta penerbitan surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika (SKHPN), sesuai dengan target, mudah dijangkau dan berkualitas.

Selain itu, selama tahun 2024 pada periode Januari hingga November, BNNK Muna juga melalukan asesmen terhadap 13 tersangka melalui Tim Assesmen Terpadu (TAT).

“Dari jumlah itu, 2 kasus direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan di Klinik Pratama BNNK Muna, 1 kasus direkomendasikan rehabilitasi rawat inap di Balai Rehabilitas BNN Baddoka Makassar. Sedangkan 10 kasus direkomendasikan untuk menjalani proses hukum lanjut diserta rehabilitasi di Rutan Kelas II B Raha,” jelas Muhammad Ridwan Zain.

“Besaran klien layanan TAT pada bagian pemberantasan BNNK Muna tahun 2024 adalah target 6 klien dengan capaian total 13 klien. Jadi untuk Bulan Januari sampai dengan dengan Desember tahun 2024 sudah 100%,” pungkasnya. (**)

Penulis: Rixan Ardian

Komentar