Harianpublik.id,Kendari – Akibat sering absen dan bolos kerja, sebanyak 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah menjalani sidang disiplin.
Inspektur Kota Kendari, Dr Sri Yusnita mengatakan, 14 aparatur sipil negara tersebut sudah menjalani proses sidang disiplin untuk mengkaji lebih dalam jenis pelanggaran yang mereka lakukan.
“Sementara proses, kemarin baru sidang, ada 14 orang,” ungkap Sri Yusnita di Balai Kota Kendari, pada Senin (18/9/2023) kemarin.
Dalam waktu dekat, sambung Nita sapaan akrabnya, tim yang telah terbentuk akan merapatkan jenis pelanggaran yang dilakukan ke 14 PNS tersebut.
“Hasilnya baru mau dirapatkan tim. Kan tim bukan hanya inspektorat sendiri, ada ketua tim Pak Sekda, BKPSDM, Kabag Hukum. Ini loh pelanggarannya. Kan ada sanksi berat, sanksi ringan dengan sanksi sedang,” terang Sri.
Saat ditanya soal sanksi terberat dari pelanggaran tersebut adalah pemecatan, Sri mengiyakannya. “Iya, itu sanksi terberat,” tegasnya.
Mantan Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Kota Kendari itu menyebut rata-rata pelanggaran yang dilakukan yakni bolos kerja.
“Rata-rata tidak hadir. Banyak alpa jam kerja, tidak melaksanakan tugasnya,” terang Sri yang juga mantan Kepala Bapenda Kota Kendari itu. (Red)
Komentar