HarianPublik.id,Jakarta – Pemerintah berencana akan menghapus utang 67 ribu UMKM yang berada di bank-bank BUMN, lantaran dinilai utang tersebut jumlahnya sangat besar, yaitu mencapai Rp14 triliun.
Menyoroti terkait rencana kebijakan tersebut, Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menegaskan pemerintah perlu hati-hati dalam menjalankan program tersebut, di tengah situasi dan kondisi ekonomi lintas negara yang kurang menentu.
“Katanya ada 67 ribu UMKM yang sudah didata. Semuanya akan dihapus utangnya,” kata Saleh dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip dari laman resmi DPR RI, pada Sabtu (4/1/2025).
Dia mengatakan bahwa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menjalankan program tersebut.
Pertama, harus ada verifikasi faktual pada seluruh UMKM yang utangnya hendak dihapus. Semuanya harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah. “Kalaupun utangnya dihapus, harus tetap mendidik. Jangan sampai, para pengusaha UMKM ini malah justru menyerah dengan lari pada program penghapusan utang,” ucap Politisi PAN ini.
Kedua, menurut dia pemerintah harus menyediakan solusi alternatif bagi pengusaha UMKM tersebut untuk melanjutkan usahanya. Sebab, prinsip penghapusan utang bukanlah untuk berhenti berusaha, tetapi harus bangkit dan berkembang tumbuh secara sehat membangun ekonomi masyarakat.
Ketiga, pemerintah harus melakukan kajian mendalam terkait kemungkinan para pengusaha UMKM ini untuk mendapatkan modal lagi. Tantangannya tentu tidak mudah, karena banyaknya jenis usaha yang dikembangkan di UMKM.
“Perlu kajian dari mana sumber modal untuk UMKM ini. Apakah tetap dari bank BUMN? Kalau iya, apakah semua mereka dapat bantuan modal lagi? Kalaupun dapat lagi, bagaimana dengan pengusaha UMKM baru? Mereka juga mestinya punya hak,” sambungnya
Oleh karena itu, tambah Saleh Partaonan Daulay, pemerintah harus berhati-hati mengimplementasikan program penghapusan utang ini agar selalu di dalam koridor konstitusi dan ekonomi Pancasila. (**)







Komentar