Soal Surat Kemendagri, La Ode Kabias: Rusman Emba Harus Segera Melantik 4 Cakades Terpilih

Harianpublik.id,Muna – Koordinator Forum Perjuang Aspirasi Masyarakat Desa Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Kabias, SH, dalam menyuarakan dan mencari keadilan terkait Pemilihan Suara Ulang (PSU) di empat desa pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Muna di Kementria Dalam Negeri (Kemendagri) mendapat angin segar.

Pasalnya, pelaksanaan Pilkades Kabupaten Muna serentak terjadi permasalahan di empat desa, yaitu Desa Oensuli, Kambawuna, Parigi, dan Wawesa. Kepala desa tersebut dibatalkan kemenangannya atas dasar aduan pihak yang kalah sehingga terjadi PSU.

Untuk itu, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa mengeluarkan surat tanggapan mengenai penetapan calon kepala desa terpilih. Surat bernomor 100.3.5.5/0324/BPD itu ditujukan kepada Gubernur Sultra dan Bupati Muna. Dimana meminta gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap manajemen pemerintah Desa kabupaten/kota.

Surat yang dikeluarkan Kemendagri tanggal 26 Januari 2023 itu sebagai respon dari surat Laode Kabias, S.H selaku Koordinator Forum Pejuang Aspirasi Masyarakat Sesa Sulawesi Tenggara pada tanggal 4 Januari 2023 yang lalu.

Menanggapi hal itu, Kabias mengaku telah mengetahui dan menerima informasi surat tersebut. Kata dia, surat tersebut sifatnya wajib untuk ditindaklanjuti oleh Bupati Muna, LM Rusman Emba.

“Suratnya sudah saya terima dan ini harus diindahkan oleh Pak Bupati dan segera melantik 4 kepala desa terpilih tersebut,” ucap Kabias saat dihubungi jurnalis Harianpunlik.id melalui telepon genggamnya, pada Selasa (7/2/2023).

“Kalau sudah ada surat seperti ini harusnya dipatuhi,” tegasnya. (**)

Penulis: Rixan Ardian

Komentar