Mendagri Minta Rusman Emba Angkat Kembali 4 Calon Kepala Desa Terpilih

Harianpublik.id,Muna – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa menyatakan bahwa Pemilihan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Muna bertentangan dengan aturan yaitu Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Dalam surat dengan nomor 100.3.5.5/0324/BPD itu ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Bupati Muna. Dimana meminta gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap manajemen pemerintah Desa kabupaten/kota.

Surat yang dikeluarkan Kemendagri tanggal 26 Januari 2023 itu sebagai respon dari surat Laode Kabias, S.H selaku kordinator forum pejuang aspirasi masyarakat desa Sulawesi Tenggara pada tanggal 4 Januari 2023 lalu.

Dimana menurut Laode Kabias, pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak terjadi permasalahan di empat desa, yaitu Desa Oensuli, Kambawuna, Parigi, dan Wawesa. Kepala desa tersebut dibatalkan kemenangannya atas dasar aduan pihak yang kalah sehingga terjadi PSU.

Oleh karena itu, dalam surat Kemendagri tersebut juga meminta Bupati Muna LM. Rusman Emba untuk mengklarifikasi dan menyelesaikan permasalahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengu tetap menjaga stabilitas dan kondusifitas wilayah. Selain itu juga mengangkat kembali calon kepala desa yang berasal dari Desa Kambawuna, Oensuli, Parigi dan Wawesa.

Surat mendagri tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Bina Pemerintah Desa, Sekretaris Direktorat Jenderal, Dr Paudah, M.Si, dengan tembusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Wakil Menteri Dalam Negeri, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, dan Direktur Jenderal Bina Pemerintah Desa.

Adapun isi surat Mendagri tersebut sebagai berikut:

Berkenan dengan surat a.n Laode Kabias SH selaku kordinator forum pejuang aspirasi masyarakat desa Sulawesi Tenggara tanggal 4 Januari 2023, bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Hal yang disampaikan dalam surat tersebut adalah dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak terjadi permasalahan di empat desa, yaitu Desa Kambawuna, Desa Oensuli, Desa Parigi dan Desa Wawesa. Dari empat desa tersebut, calon kepala desa dibatalkan kemenangannya atas dasar aduan pihak yang kalah yang selanjutnya dilaksanakan pemilihan suara ulang (PSU). Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa.

2. Memperhatikan:

a. Pasal 7 ayat (5) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa bupati/wali kota mengesahkan calon kepala desa terpilih menjadi kepala desa paling lama 30 hari sejau tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari panitia pemilihan kepala desa dalam bentuk keputusan bupati/walikota, dan ayat (6) dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala desa, bupati/walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

b. Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa pada pasal 31 s.d pasal 39 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa pada pasal 40 s.d 46 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa, bahwa dalam hal pemiliu kepala desa (Pilkades) serentak tidak terdapat peraturan mengenai mekanisme pemungutan suara ulang (PSU).

c. Pasal 114 huruf d Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa menyatakan bahwa pembinaan dan pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah provinsi yakni melakukan pembinaan manajemen pemerintah desa kepada kabupaten/kota.

d. Pasal 115 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tenang desa menyatakan bahwa pembinaan dan pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah kabupaten/kota yakni melakukan fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan desa, melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.

e. Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa bahwa calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai calon kepala desa terpilih.

3. Berkenaan dengan hal tersebut diatas, diminta kepada gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap manajemen pemerintah desa kabupaten/kota sebagaimana angka 2 huruf e.

4. Sebagaimana angka 2 huruf d, kepada saudara bupati diminta untuk;

a. Mengklarifikasi dan menyelesaikan permasalahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengu tetap menjaga stabilitas dan kondusifitas wilayah.

b. Mengangkat kembali calon kepala desa yang berasal dari Desa Kambawuna, Desa Oensuli, Desa Parigi dan Desa Wawesa sebagaimana angka 1 dan 2 huruf a, huruf b dan huruf e serta pada kesempatan pertama melaporkan kepada kementerian dalam negeri u.p. Direktorat Jenderal Bina Pemerintah Desa.

c. Terdapat hal pihak yang keberatan terhadap keputusan saudara dimaksud, pihak tersebut dapat melakukan gugatan melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN). Selanjutnya saudara wajib mematuhi keputusan PTUN nantinya sesuai amanat undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 67 huruf b bahwa kewajiban kepada daerah dan wakil kepala daerah adalah menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan keputusan inkrah PTUN merupakan salah satu unsur peraturan perundang-undangan. (**)

Penulis: Rixan Ardian

Komentar