Harianpublik.id,Kendari – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), H Abdurrahman Shaleh (ARS) menggelar kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara. Giat yang dikemas dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) itu dilaksanakan di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Minggu (5/3/2023).
Perda yang disosialisasi oleh ARS adalah Perda No 6 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Turut hadir dalam kegiatan ini, yang mewakili Keluarahan Bende, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan perwakilan para atlet masing-masing cabang olahraga (cabor).
Pada kesempatan itu, Abdurrahman Shaleh menyampaikan bahwa olahraga merupakan bagian dari aktivitas keseharian, baik itu dilakukan atas nama kesehatan maupun secara profesional.
Menurut dia, olahraga juga merupakan bagian dari menumbuhkan Indonesia, khususnya Sultra. Saat ini pihaknya tengah membuat Perda Nomor 6 tahun 2019 tentang keolahragaan.
“Tujuannya untuk membina 14 cabang olahraga. Yang menjadi rujukan kita itu masih banyak yang belum mengetahui, yang ada tuntutan,” terang ARS.
Dia menuturkan, sebagai warga negara harus memiliki partisipasi publik untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan kemajuan olahraga. “Nah, di Perda ini semua diatur,” ujarnya.
Sebagai Ketua Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Imdonesia (PODSI) Sultra, ARS menyebut bahwa di Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua yang lalu, Sultra berhasil meraih 15 medali, yang terbagi dalam 5 emas, 4 perak dan 3 perunggu.
“Dan Cabor dayung itu yang mayoritas pengumpul medali,” sebut ARS.
Dari semua itu, sambung, dibutuhkan bibit unggul, yang nantinya kemudian diidentifikasi. “Sebenarnya membina olahraga ini gampang. Kita ini terbagi dalam 17 kabupaten/kota, seharusnya dalam satu kabupaten ada primadona olahraganya,” tambahnya.
Dengan demikian, kata ARS, Sultra mampu bersaing dalam bidang olahraga, baik nasional maupun internasional. “Seperti contohnya dayung kemarin, saya bisa antar anak-anak sampai ke SEA GAMES Vietnam, dan bisa mendapatkan 3 medali emas, 2 perak, dan 3 perunggu,” sambungnya lagi.
ARS bilang, setelah ada bibit di semua cabor, maka selanjutnya dibutuhkan sarana dan prasarana (Sarpras) yang memadai. Olehnya itu dibutuhkan Rapat Kerja Wilayah (Rakorwil) olahraga yang harus diikuti semua asosiasi cabor.
“Dalam Rakorwil itu, nanti akan dibahas tentang hambatan, kendala, atau ada masukan. Nanti dibicarakan sama-sama. Sehingga olahraga kita, dari tahun ke tahun ada evaluasinya,” tutupnya.
Hadir narasumber sosialisasi Perda (Sosper) ini Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sultra, Trio Prasetio Prahasto, sekaligus membuka acara itu.
Trio menyampaikan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi kegiatan ini. Sebab, baru kali pertama Perda ini disosialisasikan kepada pecinta olahraga dan masyarakat Sultra, khususnya di Kota Kendari.
“Kegiatan ini saya berikan apresiasi, karena masyarakat pasti bertanya apa sih itu Perda, apa yang mesti dilakukan khususnya dalam kegiatan keolahragaan. Yang penting diketahui dengan terbitnya Perda ini berarti sudah ada payung hukum yang dibuat oleh pemerintah dan lembaga DPRD dengan menciptakan regulasi kegiatan olahraga di Sultra,” ujar Trio Prasetio Prahasto.
Trio menjelaskan, saat ini organisasi yang menaungi olahraga bukan saja KONI, namun juga ada KORMI (Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia) dan National Paralympic Committee (NPC) Indonesia yang menaungi olahraga prestasi para penyandang disabilitas.
“Jadi teman-teman yang aktif dikeolahragaan baik itu pengurus, pelatih dan atlet dibawah naungan KONI, saat ini juga sudah ada KORMI, dan juga NPC khusus atlet penyandang disabilitas,” jelasnya.
Olehnya itu, lanjutnya, pemerintah setiap tahun menghibahkan anggaran untuk pembinaan prestasi olahraga, berkewajiban untuk membangun atau menyediakan infrastruktur dalam rangka peningkatan prestasi olahraga yang ada khususnya di Sultra.
“Alhamdulillah di PON Pemprov Sultra sudah menganggarkan dengan begitu besar, dan kegiatan Porprov kemarin juga terlaksana dengan baik. Saat ini juga bagi penyandang disabilitas sudah diberikan ruang untuk berprestasi dalam olahraga dan sudah dibina oleh Pemprov dalam hal ini NPC, begitu juga olahraga rekreasi,” pungkas Trio.
Untuk diketahui, Perda Nomor 6 tahun 2019 yang disosialisasikan ini mengatur, pembinaan dan pengembangan olahraga, pembinaan dan pengembangan olahraga pendindikan, pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi, pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi, pembinaan dan pengembangan olahragawan, perpindahan olahragawan, pembinaan pelaku olahraga, pembinaan dan pengembangan industri olahraga, dan olahhraga disabilitas, serta pengelolaan keolahragaan.
Pada Minggu malam (5/3), ARS kembali melanjutkan Sosper Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan di Rumah Jabatan (Rujab) Ketua DPRD Sultra.
Mengawali sambutannya, legislator ini memaparkan bahwa DPRD telah banyak membuat perda, seperti perda air permukaan, kemudian perda yang menyangkut masyarakat luas, perda bahasa daerah, dan masih banyak lagi.
“Kesemua perda ini dibuat untuk kemudian disosialisasikan,” ucapnya
ARS juga menyampaikan, dipertemuan tersebut akan dibahas atau disosialisasikan terkait perda keolahragaan.
“Tadi siang juga kita sudah laksanakan sosialisasi ini di Kecamatan Kadia. Jadi kita bahas tentang penyelenggaraan olahraga dengan baik, fasilitas sarana prasarananya, atletnya, rakerda, juga rakerwil,” ujarnya.
Wakil rakyat ini juga menuturkan bahwa perlunya sosialisasi ini untuk meningkatkan quality control terhadap pemahaman perda, khususnya olahraga.
Pemerintah juga, tambah ARS, menjadi mitra terhadap organisasi atau lembaga lembaga yang ingin membantu perkembangan kemajuan olahraga, khususnya di Sultra. Di dalam perda penyelenggaraan olahraga ini juga mengatur semuanya, sehingga pemerintah betul-betul hadir dalam menjamin kehidupan para atlet.
“Di perda juga ini, pemerintah harus hadir untuk melihat bakat anak-anak kita di bidang olahraga. Sosialisasi perda ini dilakukan tiga kali dalam satu tahun,” beber Ketua PAN Sultra ini.
Dari 14 cabor, kata ARS, di setiap kabupaten/kota harus ada primadonanya.
“Di olahraga ini biasanya yang jadi kendala itu mentalnya, makanya melalui perda ini, kita inginkan semuanya bisa teratasi,” pungkas Ketua DPRD Sultra dua periode ini.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sultra Trio Prasetio Prahasto, mantan Sekretaris Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Sultra Erickson, perwakilan warga Konawe Selatan, serta para atlet perwakilan dari tiap-tiap cabang olahraga. (**)









Komentar