Harianpublik.id,Muna –Entah setan apa yang merasuki hati seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Desa Ghonsume Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial EL (29). Bagaimana tidak, saat sang suami sedang mencari nafkah dirantau orang. Dia malah selingkuh dengan pria lain inisial FJ (23).
Modal cinta memang tidak cukup dalam membina rumah tangga. Tapi, kesetiaan dan kejujuran penting dalam melanggengkan hubungan suami istri. Jika salah satu sudah berkhianat, maka hancurlah biduk rumah tangga meski awalnya dibangun dengan tembok cinta.
Rumah tangga EL dan JA karam, setelah diketahui EL berselingkuh dengan teman suaminya sendiri FJ. Yang menyakitkan lagi, hubungan terlarang EL dan FJ itu dilakukan saat JA bekerja di luar kota. Mirisnya lagi, EL dan FJ sudah melakukan hubungan tidak pantas atau hubungan suami istri.
Setelah mengetahui penghiatan sang istri, JA melaporkan istrinya ke Polres Muna karena diduga melakukan perzinahan dengan pria lain. Parahnya lagi, EL malah melakukan perzinahan bersama teman suaminya di samping buah hatinya.
Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Alamsyah Nugraha saat dikonfirmasi membenarkan laporan itu. Ia menuturkan, perzinahan itu dilakukan oleh EL saat JA sedang merantau di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 FJ datang ke rumah EL sekitar pukul 23.30 Wita. Saat itu, EL berada di rumah bersama kedua anaknya. Kemudian FJ masuk ke dalam rumah namun saat itu dilihat oleh saksi WA, maka saksi WA menyampaikan beberapa orang tetangga dan kemudian masuk ke dalam rumah melalui pintu dapur dan mendapati tersangka EL hanya memakai sarung sedangkan tersangka FJ berada di ruang tamu sedang memakai celana,” jelasnya.
“Kemudian saksi lainnya yakni inisial LA menyampaikan kepada suami EL yang sedang bekerja di Morowali perihal ditemukannya istrinya yang diduga telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pria lain. Sehingga suami EL kembali kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke kantor Polres Muna,” sambungnya.
Lebih lanjut, IPTU Alamsyah menyebutkan bahwa motif tersangka melakukan perzinahan yaitu atas dasar suka sama suka.
“Keduanya berkomunikasi melalui Whatssapp kemudian sepakat bertemu di rumah tersangka EL untuk melakukan hubungan badan,” ujarnya.
Akibat perbuatan terlarangnya, kedua tersangka melanggar Pasal 284 ayat (1) ke 1e Huruf (b) dan Ke 2e Huruf (a) KUHP, ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan. (**)
Penulis: Rixan Ardian
Komentar