Surat Rekomendasi Pengisian BBM Subsidi untuk Nelayan, Dinas Perikanan Konkep: Jangan Disalahgunakan!

HarianPublik.id,Konawe Kepulauan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep) melalui Dinas Perikanan Konkep mempermudah nelayan untuk pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui Surat Rekomendasi.

Hal tersebut menindaklanjuti peraturan BPH Migas Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian jenis BBM tertentu dan jenis BBM Khusus Penugasan serta Surat dari BPH Migas, Nornor: T-187/MG.05/DBBM/2024 tanggal 9 Agustus 2024 perihal pemberitahuan Aplikasi XStar Migas dapat diakses kembali oleh Penerbit Surat Rekomendasi.

Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil Dinas Perikanan Konkep, Hasrin, S.Pi mengatakan bahwa Surat Rekomendasi dengan penggunaan aplikasi XStar ini dapat mempermudah nelayan untuk mengisi BBM bersubsidi bagi konsumen JBT (Solar) dan JBKP (Pertalite) untuk pelaku usaha Kelautan dan Perikanan.

“Untuk nelayan ada kebijakan terkait pengisian BBM di dua SPBU misalnya bisa mengisi satu SPBU di Konkep dan SPBU di daerah tujuan melaut seperti di Maluku atau Papua. Surat rekomendasi ini berlaku untuk seluruh Indonesia dengan syarat tertuang Surat Rekomendasi untuk tujuan SPBU – nya,” jelas Hasrin saat ditemui di ruang kerjanya, pada Kamis (24/7/2025).

Harsin mengungkapkan, Surat Rekomendasi tersebut berlaku maksimal selama 3 bulan, setelah itu dapat mengurus kembali untuk memperpanjang suratnya.

“Pembuatan surat rekomendasi ini nelayan harus datang sendiri mengurus ke Dinas Perikanan atau dapat menggunakan surat kuasa jika diwakili yang bermaterai 10.000,” ungkapnya.

Harsin menegaskan, jika ditemukan nelayan yang memindahtangankan atau mengalihkan surat rekomendasi BBM tersebut kepada pihak lain dan memperjualbelikan, maka dapat diberikan sanksi berupa pencabutan surat rekomendasi atau pidana serta denda sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

“Jika ada yang menyalahgunakan surat rekomendasi ini maka difoto dan beritahu kami agar ditindaklanjuti pemberian sanksi sesuai perundang-undangan,” tegasnya

“Semoga dengan adanya surat rekomendasi ini dapat membantu nelayan dalam pengisian BBM bersubsidi dan bisa mencukupi kebutuhan BBM untuk para nelayan kita di Konkep ini,” pungkas Hasrin. (**)

Laporan : Rahmad

Komentar

Indeks Berita