Harianpublik.id,Kendari – Total perusahaan tambang yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebanyak 198, dari total tersebut sekitar 67 perusahaan menunggak pajak.
Pasalnya, untuk menagih puluhan perusahaan tambang yang menunggak pajak tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra meminta bantuan Kejaksaan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Mujahidin mengatakan bahwa jumlah pajak dari setiap perusahaan tambang itu bervariasi. Jika ditotal jumlah nominal pajak yang tertunggak kurang lebih Rp31 miliar.
Lebih lanjutnya, dari gabungan perusahaan tambang, industri perkebunan dan PDAM. Dimana, total jumlah pajak tersebut hanya bersumber dari pajak air permukaan.
Kata dia untuk menindak dan menagih para perusahaan tambang yang menunggak pajak, Pemprov Sultra meminta bantuan kejaksaan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).
Ia menyampaikan, hingga saat ini sebanyak tiga perusahaan tambang yang telah di SKK-kan ke kejaksaan, yaitu PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), tunggakan pajak Rp26.303.704.000 atau Rp26,3 miliar.
PT Adhi Kartiko Pratama, tunggakan pajak Rp97.405.000 atau Rp97,4 juta. PT Pernick Sultra, tunggakan pajak Rp23.550.500 atau Rp23,5 juta.
“Kalau yang lain sementara dikirimkan dan dihitung kembali supaya pada saat dikirimkan ke kejaksaan memang sudah data yang benar-benar valid,” bebernya.
Dari ketiga perusahaan tersebut, Mujahidin menyebut baru PT Adhi Kartiko Pratama yang telah mengembalikan tunggakan pajak dan sudah disetorkan ke khas daerah.
Sementara itu, Kasdatun Kejaksaan Tinggi Sultra, Ramadani mengatakan dengan sudah adanya perusahaan yang membayar penunggakan pajak, hal tersebut dapat diikuti oleh perusahaan lainnya.
Karena kata dia, pembayaran pajak tersebut merupakan bentuk kontribusi bagi Sultra melalui APBD dan hal tersebut akan sangat bagus bagi iklim dunia usaha yang ada di Sultra.
“Ini juga simultan, baru-baru ini PT VDNI juga sudah melakukan progres pembayaran sebesar Rp9 miliar lebih yang sudah masuk sehingga ini merupakan bukti adanya kepatuhan dalam pembayar pajak,” ucap Ramadani.
Iap menjelaskan SKK tersebut sebagai bentuk pendekatan secara non litigasi yang diharapkan adanya itikad baik dari para perusahaan untuk terus melakukan upaya kepatuhannya.
“Tentunya kami melakukan pemanggilan sesuai dengan tahapan formalitas yaitu dari segi panggilan 1, 2 dan 3 dan sebagainya itu secara formal kami lakukan atas persetujuan dari pemberi kuasa. Apakah itu nantinya berlanjut kepada tahap yang sifatnya litigasi atau proses persidangan, itu nanti tergantung kebijakan dari pada pemberi dalam hal ini stakeholder kepada kami para JPN,” jelasnya.
“Salah satunya pajak pemanfaatan air permukaan, ada juga PAP untuk di provinsi dan daerah menyangkut genset liar ada kaitannya dengan kegiatan pertambangan juga, itu akan dilakukan penagihan sesuai dengan kewenangan masing-masing provinsi dan kabupaten kota,” tambahnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Pemprov Sultra bersama Tim Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, telah melaksanakan rapat koordinasi optimalisasi pajak daerah sektor pertambangan wilayah Provinsi Sultra di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Senin (25/9) lalu. (Red/Edisi)
Komentar