HarianPublik.id,Muna – Seorang pria di Kabupaten Muna berhasil ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan terhadap gadis 18 tahun. Pria berinisial IM yang juga merupakan residivis kasus persetubuhan itu melakukan rudapaksa terhadap korban dengan ancaman kekerasan.
Kejahatan seksual yang dilakukan terhadap korban SM (18) terjadi pada 23 September 2024 di kediaman korban Desa Pure, Kecamatan Wakorumba Selatan.
Saat itu, korban diancam dengan menodongkan sesutu dan menutup mulut korban kemudian memaksanya untuk melayani nafsu bejat mantan napi tersebut.
Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti menjelaskan, awalnya korban terbangun karena terdengar suara pintu belakang rumahnya terbuka sekitar pukul 23.00 WITA. Tiba-tiba, pelaku terlihat ada dalam rumah dan langsung menghampiri korban di tempat tidur. Kemudian salah satu tangan pelaku menutup mulut korban serta menodongkan sesuatu.
Selanjutnya, pelaku meminta untuk tidur di dalam rumah korban, namun korban menolak sambil menyuruhnya untuk keluar jika tidak ia akan berteriak. Namun pelaku mengancam akan membunuh korban.
“IM menutup mulut korbannya namun korban berusaha memberontak, tetapi karena tidak berdaya, sehingga tersangka leluasa melakukan aksinya,” ujar Kapolres Muna dalam konferensi persnya, pada Kamis (26/9/2024).
Lanjut AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, usai kejadian itu korban menangis dan pelaku kembali mengancam korban agar tidak menceritakan hal itu kepada orang lain.
“IM merupakan residivis kasus persetubuhan anak di bawah umur tahun 2017 yang divonis 13 tahun penjara. Namun ia menjalani 6 tahun 10 bulan karena dapat pembebasan bersyarat,” tambah Kapolres Muna.
Ganjaran atas perbuatannya, dijerat pasal 285 KUHP SUBS pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (**)
Penulis: Rixan Ardian










Komentar