Tak Pernah Pinjam Uang, Tiba-Tiba Rumah Mau Dilelang: Warga Raha Tempuh Jalur Hukum

Harianpublik.id,Muna – Seorang warga bernama Wa Junudia mengaku menjadi korban dugaan penyalahgunaan dokumen dalam pengajuan pinjaman kredit yang menyeret sertifikat rumah miliknya sebagai jaminan.

Peristiwa ini bermula ketika sejumlah petugas dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Unit Raha Cabang Baubau mendatangi kediaman korban pada beberapa waktu lalu.

Kedatangan mereka disertai surat pemberitahuan yang meminta korban segera mengosongkan rumahnya, karena disebut telah menjadi objek jaminan yang akan dilelang melalui kantor lelang negara.

Korban mengaku terkejut dan tidak mengetahui adanya pinjaman tersebut. Wa Junudia menegaskan tidak pernah mengajukan kredit, tidak pernah menandatangani akad pinjaman, serta tidak pernah berhubungan dengan pihak bank maupun lembaga pembiayaan terkait.

“Saya kaget, karena tidak pernah merasa meminjam uang atau menandatangani dokumen apa pun di PNM. Tiba-tiba rumah saya diminta untuk dikosongkan karena akan dilelang,” ujarnya.

Merasa dirugikan, korban pun menyatakan keberatan atas tindakan tersebut dan telah melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib untuk mencari keadilan.

Sementara itu, tim kuasa hukum korban Risnawati, S.H, menilai terdapat dugaan rekayasa dokumen dalam proses pengajuan pinjaman tersebut. Mereka menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan penandatanganan dokumen kredit, baik di hadapan pihak PNM maupun notaris.

“Berdasarkan fakta yang kami temukan, klien kami tidak pernah menandatangani akad kredit. Jika benar sertifikat dijadikan jaminan tanpa persetujuan, maka ini patut diduga sebagai pelanggaran hukum,” ungkap kuasa hukum korban, pada Rabu (01/04/2026).

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, disebutkan bahwa objek dan subjek lelang harus memiliki legalitas formal yang jelas dan tidak terdapat perbedaan data.

Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016, Pasal 30 huruf e juga ditegaskan bahwa lelang dapat dibatalkan apabila tidak memenuhi persyaratan legalitas formal terhadap subjek maupun objek lelang.

“Jika legalitas formal tidak terpenuhi, maka lelang seharusnya dibatalkan. Dalam kasus ini, kami melihat adanya ketidaksesuaian yang berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Pihak korban bersama tim kuasa hukum berharap agar PT Permodalan Nasional Madani (PNM) segera memberikan klarifikasi serta bertanggungjawab atas persoalan tersebut, termasuk mengembalikan sertifikat hak milik milik Wa Junudia.

Kasus ini kini tengah dalam proses penanganan aparat penegak hukum guna mengungkap fakta sebenarnya terkait dugaan penyalahgunaan dokumen dan prosedur kredit tersebut.

Sementara itu, Kepala Unit PNM RAHA  Ramadhan saat dikonfirmasi menyampaikan telah dilakukan sesuai prosedur sudah berjalan dengan benar.

“Setau saya, kalau prosedur sudah berjalan dengan benar dan juga kami sudah melakukan pembatalan lelang berdasarkan surat kuasa dari pihak penjamin,” katanya pada Kamis (02/04/2026).

Dirinya menambahkan, terkait adanya informasi bahwa yang bertandatangan pada dokumen pembiayaan bukan penjamin itu merupakan kelalaian yang butuh proses investigasi.

“Itu merupakan kelalaian yang butuh proses investigasi, saat itu nasabah membawa seseorang (suami istri) yang di klaim sebagai penjamin,” tukasnya. (**)

Reporter: Afrizal

Komentar