Tanpa Musyawarah, Renovasi Cagar Budaya Masjid Tua Liya Raya Tuai Polemik

HarianPublik.id,Wakatobi – Benteng Keraton Liya Togo adalah cagar budaya di atas bukit yang berada di Desa Liya Togo, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi pada masa pemerintahan Raja Buton Buton XVII

Benteng Keraton Liya Togo memiliki banyak tinggalan-tinggalan arkeologi yang ada di sekeliling kompleks benteng tersebut dan juga merupakan sebagai benteng pertahanan dan juga sebagai pusat pemerintahan Kerajaan yang bercorak Islam

Diantaranya adalah di dalam kompleks benteng terdapat masjid mubarok (Masjid tua) yang dibangun pada tahun 1546 atau delapan tahun setelah pelantikan Sultan Buton Pertama Sultan Murhum pada tahun 1538 masehi .

Mesjid Mubarok merupakan mesjid pertama sekaligus menjadi pusat penyebaran Islam di Wakatobi.

Salah satu tinggalan arkeologis tersebut telah ditetapkan sebagai cagar budaya dunia yang ditetapkan oleh Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia.

Namun akhir-akhir ini menuai polemik baik di media sosial maupun masyarakat adat terkait renovasi masjid yang selama ini dikenal dan dijaga keasliannya secara turun-temurun oleh masyarakat setempat karena memilik nilai budaya dan sejarah

Terkait adanya persoalan tersebut masyarakat mendatangi kantor Desa Liya Togo untuk mempertanyakan adanya renovasi yang mengubah bentuk keaslian dari benda cagar budaya tersebut

Dalam penjelasanya, Kepala Desa Liya Togo Raja Ali mengungkapkan bahwa renovasi mesjid itu sebelumnya di mohonkan oleh Pemerintah Desa Liya Togo ke Bank Indonesia (BI), namun tidak ada perencana pembangunan yang mengubah struktur masjid tersebut.

“Iya sangat menyayangkan kejadian tersebut karena seharusnya pemerintah desa dan masyarakat ada harus di beritahu atau melalui musyawarah karna menyangkut kepentingan masyarakat Liya Raya,” ungkapnya.

“Kami tidak pernah diberitahu atau dilibatkan dalam proses pengerjaan ini. Padahal, jika menyangkut kepentingan Liya secara keseluruhan, seharusnya dibahas dalam musyawarah adat di Baruga. Apalagi, Benteng Liya merupakan aset bersama masyarakat Liya, meskipun secara administratif berada di wilayah Liya Togo,” sambung Raja Ali.

Dalam menyikapi persoalan itu Kepala Desa Liya Togo Raja Ali mengusulkan untuk pekerjaan dihentikan dan dibongkar bagian yang telah ditambahkan. Sehingga tetap dengan keaslianya sembari akan mengundang pemangku adat dan seluruh kepala desa se- Liya Raya untuk musyawarah bersama. (**)

Penulis: La Ode Nur Akbar

Komentar