Tarik Ulur Hukum dan Politik Pelantikan Dua Pj Bupati di Sultra

Harianpublik.id,Kendari – Polemik pelantikan dua Pejabat (Pj) Bupati di Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat perhatian publik sehingga menimbulkan pertanyaan besar. Hal ini dikarenakan Gubernur Ali Mazi menolak melantik dua penjabat bupati karena menganggap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengabaikan nama usulannya.

Berdasarkan Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 pasal 6 ayat (1)(2) dan (3), ayat (1),yang berbunyi Gubernur mengusulkan 3 calon pelaksana tugas bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) kepada menteri untuk dapat persetujuan paling lambat 7 hari kerja sebelum penetapan pasangan calon. Ayat (2) berbunyi dalam hal Gubernur tidak mengusulkan calon pelaksana tugas bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri menunjuk pelaksana tugas bupati/walikota. Ayat (3) berbunyi dalam hal usulan Gubernur untuk calon pelaksana tugas bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mendapat persetujuan, menteri menunjuk pelaksana tugas bupati/walikota.



Alumni Fakultas Hukum UHO, Fajar Imsak mengungkapkan, dengan ditundanya pelantikan dua Pj Bupati pilihan Kemendagri, Gubernur Sultra menunjuk Sekretaris Daerah Muna Barat dan Buton Selatan untuk menjadi pelaksana harian (Plh) bupati di wilayahnya masing-masing. Hal ini untuk menghindari adanya kekosongan jabatan dengan mengeluarkan surat edaran Keputusan Gubernur yang menunjuk Sekretaris Daerah masing-masing kabupaten menjadi Plh Bupati sejak 22 Mei 2022.

“Dengan demikian, keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 131.74 – 1207 Tahun 2022 tanggal 13 Mei 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara dan Keputusan Mendagri Nomor 131.74 – 1209 Tahun 2022 tanggal 13 Mei 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Muna Barat Provinsi Sulawesi Tenggara pelantikannya ditunda oleh Gubernur Sultra,” paparnya, Minggu (29/5) di salah satu Warung Kopi di Kota Kendari.

Lanjut Fajar menjelaskan, dalam persepsi Hukum, SK Kemendagri tersebut dinilai bertentangan dengan Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 pasal 6 ayat (1). Mendagri diduga tidak melaksanakan Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 pasal 6 ayat (1) bahwa Gubernur mengusulkan 3 nama Pj bupati/walikota kepada menteri untuk mengisi kekosongan kepala daerah yang telah habis masa jabatannya sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat 9, 10 dan 11.

“Dan keputusan gubernur tidak melantik dua Pj Bupati hal yang wajar meskipun Mendagri memiliki kewenangan dalam menentukan dan menetapkan pj kepala daerah sesuai dengan mekanisme UU dan Permendagri,” tuturnya.

Kemudian dalam pernyataannya, Gubernur Sultra secepatnya akan melakukan konsultasi dengan Kemendagri demi percepatan penyelesaian persoalan penunjukan Pj di dua kabupaten sehingga tidak menjadi polemik di masyarakat. Setelah Gubernur Sultra berkonsultasi dengan Mendagri, Ali Mazi akhirnya legowo dan melantik Pj Bupati pilihan Mendagri, pada Jumat 27 Mei bertempat di Aula Merah Putih Rujab Gubernur Sultra.

Olehnya itu, Fajar menilai bahwa hubungan antara hukum dan politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara selalu menarik untuk diperbincangkan karena kedua hal tersebut merupakan dua variabel yang selalu mempengaruhi.

hubungan kausalitas antara hukum dan politik atau pertanyaan tentang apakah hukum yang  mempengaruhi politik ataukah politik yang mempengaruhi hukum.

Pertama, hukum determinan atas politik dalam arti bahwa kegiatan-kegiatan politik diatur oleh dan harus tunduk pada aturan-aturan hukum. Kedua, politik determinan atas hukum, karena hukum merupakan hasil atau kristalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi dan (bahkan) saling bersaingan.

“Dan yang ketiga, politik dan hukum sebagai subsistem kemasyarakatan berada pada posisi yang derajat determinasinya seimbang antara yang satu dengan yang lain, karena meskipun hukum merupakan produk keputusan politik tetapi begitu hukum ada maka semua kegiatan politik harus tunduk pada aturan-aturan hukum,” tukasnya. (**)

Penulis: Manto

Komentar