Harianpublik.id,Kendari – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kota Kendari menangkap seorang pria inisial AS (23) terkait kasus pengedaran narkotika jenis sabu.
AS diamankan di BTN Baruga Jalan Ade Irma Nasution Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari pada 27 Februari 2024 sekitar pukul 17.30 WITA.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko dalam keterangannya mengungkapkan bahwa saat penggeledahan polisi menemukan barang bukti di kamar tersangka sebanyak 36 saset narkotika jenis sabu dengan bruto 515 gram.
“Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone dan kartu seluler yang diduga digunakan tersangka bertransaksi,” ucap Aris, Jumat (1/3/2024).
Lebih lanjut, Kapolresta mengatakan, semua barang bukti dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Berdasarkan hasil introgasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria inisial N.
Pelaku mengaku nekat menjadi pengedar narkoba lantaran tergiur atas janji bandar yang akan mengupahnya sebesar Rp1 juta.
“Tersangka mengaku memperoleh imbalan Rp1 juta setiap 10 gram yang diberikan dari lelaki inisial N,” kata Aris.
Saat ini, Tim Sat Resnarkoba Polresta Kendari akan mendalami dan melakukan penyelidikan terkait keberadaan dan kebenaran terkait lelaki N.
Sebagai ganjaran dari perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (**)
Penulis: Muamar
Komentar