Harianpublik.id,Kendari – Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin PT. MUI, Mantan Walikota Kendari Sulkarnain Kadir mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pasalnya, dalam kasus suap tersebut, Sulkarnain diduga berperan memuluskan perizinanan gerai ritel modern Alfamidi milik PT Midi di Kota Kendari.
Dia juga disebut meminta saham sebesar 5 persen untuk setiap pendirian ritel Alfamidi yang disamarkan menggunakan nama lokal Anoa Mart yang saat ini terdapat 6 gerai ritel yang tersebar di Kota Kendari.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody mengatakan bahwa penyidik Kejati Sultra telah menetapkan Sulkarnain sebagai tersangka pada 14 Agustus dan kembali menjadwalkan pemeriksaannya pada 18 Agustus kemarin.
“Pemeriksaan terhadap tersangka berinisial SK hari ini, yang bersangkutan tidak hadir di Kejati Sulawesi Tenggara dengan alasan lagi berada di luar daerah,” ucap Dody melalui pesan WhatsApp pribadinya, pada Jumat (18/8).
Tim penyidik Kejati Sultra akan menjadwalkan kembali pemeriksaan kepada tersangka dan akan melaksanakan pemanggilan kembali kepada tersangka SK tersebut.
Sementara itu, Kuasa Hukum Sulkarnain, M.Ridwan Zainal membatah bahwa kliennya tidak pernah meminta atau menerima aliran dana dari pengurusan izin PT MUI.
“Tidak ada perintah dari Pak Sul (Sulkarnain) atau aliran dana yang diterima pak Sulkarnain,” kata Ridwansyah Zainal.
Dia menegaskan, proses pengurusan perizinan gerai Anoa Mart melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sudah sesuai prosedur yang berlaku. (Red)













Komentar