Tiga Tersangka Korupsi Cincin Beton Penahan Ombak di Butur Ditahan Kejari Muna

Harianpublik.id,Muna –Tiga orang tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan cincin beton penahan ombak di Desa Wantulasi, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur) tahun 2020 resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Raha, pada Kamis (5/10/2023) malam.

Kepala Kejaksaan Negeri Muna Agustinus Baka Tandililing mengatakan, sebelum ditahan, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan selama beberapa jam hingga malam hari.

“Ketiga tersangka ialah inisial YH, MYY dan AR. Kami akan masa penahanan selama 20 hari kedepan,” ujar Agustinus Baka Tandililing.

Kajari Muna juga menjelaskan, kontraktor pelaksana mengendalikan seluruh pekerjaan dan tidak berpedoman dan tidak spesifikasi teknis sebagaimana ditentukan dalam pekerjaan itu.

“Pada cincin beton penggunaan bahan material tak menggunakan pasir beton seperti yang sesuai dengan kontrak,” jelasnya.

“Melainkan menggunakan pasir laut. Dan penggunaan bahan air juga sebagian menggunakan air laut,” sambung Agustinus Baka Tandililing.

Lebih lanjut, anggaran Proyek pembangunan cincin beton penahan ombak itu sebesar Rp3,2 miliar yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2020.

“Berdasarkan hasil audit BPKP total kerugian negara kurang lebih Rp1 miliar,” pungkas. (**)

Penulis: Rixan Ardian

Komentar