Tindak Lanjut Rekomendasi BPK di Bombana Capai 82,93 Persen, Bukti Komitmen Tata Kelola yang Lebih Baik

HarianPublik.id,Kendari – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Terbaru, capaian tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Bombana menembus 82,93 persen pada pemester I tahun 2025. Angka itu naik dari 81,56 persen dari periode sebelumnya.

Peningkatan ini terungkap dalam agenda Pemantauan Tindak Lanjut (PTL) atas hasil pemeriksaan dan penyelesaian kerugian negara/daerah yang digelar oleh BPK-RI Perwakilan Sulawesi Tenggara. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula BPK Sultra pada 23–26 Juni 2025, yang dihadiri oleh jajaran pemerintah provinsi serta perwakilan dari seluruh kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara.

Pemkab Bombana hadir langsung melalui Sekretaris Daerah dr. H. Sunandar Rahim, MM.Kes, didampingi Inspektur Daerah Ridwan S.Sos., M.P.W., bersama Tim Evaluasi dan Pelaporan dari Inspektorat setempat.

Pada kesempatan tersebut, Kepala BPK Perwakilan Sultra, Dadek Nandemar, menggarisbawahi pentingnya forum ini sebagai ruang evaluasi bersama untuk memastikan rekomendasi BPK benar-benar ditindaklanjuti. Ia menekankan bahwa pembangunan daerah tidak hanya berorientasi pada pencapaian fisik semata, namun harus selaras dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

Di sisi lain, Inspektur Daerah Bombana, Ridwan menyampaikan bahwa capaian ini adalah hasil dari kerja keras lintas perangkat daerah. Dari total 83 rekomendasi yang diterima, sebanyak 69 diantaranya telah ditindaklanjuti secara tuntas, dan sisanya sedang dalam proses penyelesaian.

“Ini mencerminkan kesungguhan kami dalam menjawab temuan BPK dengan langkah-langkah nyata dan sistematis,” ujar Ridwan.

Ia juga berharap, tren positif ini tidak hanya menjadi capaian angka semata, melainkan juga mendorong terciptanya sistem pemerintahan daerah yang bersih, bertanggungjawab, dan semakin dipercaya publik.

Forum ini digelar dengan mengacu pada regulasi terbaru, yakni Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 dan Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2024 tentang pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah. (**)

Penulis: Ismi Azizah

Komentar