HarianPublik.id,Konawe Kepulauan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep) melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Konkep menggelar rapat evaluasi Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi bersama dengan para pelaku usaha, pada Senin (4/8/2025).
Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang terintegrasi secara digital melalui aplikasi QRIS, kepada para pelaku usaha/pemilik usaha restoran dan hotel serta pelaku usaha yang masih menggunakan tanah dan aset Pemda sebagai tempat usaha.
Kepala BKD Konkep, Mahmud, SP., M.PW melalui Kepala Bidang Pendapatan BKD Konkep, Cecelia Astrid Fatia, SH menjelaskan bahwa kegiatan ini bagian dari upaya optimalisasi retribusi pemanfaatan aset oleh para pelaku usaha/pemilik usaha yang melakukan usaha di tanah Pemda yang merupakan aset daerah seperti di wilayah TPI, area depan Polsek dan area dekat Pasar Tradisional Wawonii.
“Jadi para pelaku/pemilik usaha ini masing-masing berbeda-beda pengenaan pajak dan retribusinya. Bagi pemilik hotel wajib membayar pajak hotel 10 persen per bulan beserta retribusi pelayanan persampahannya Rp 65.000/bulan,” ujar Cecelia saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
“Sementara itu bagi pemiliki Rumah Makan wajib membayar pajak restoran 10 persen per bulan dan retribusi pelayanan persampahannya sebesar Rp 30.000/bulan. Jika rumah makannya berada di tanah Pemda maka dikenakan retribusi pemanfaatan aset,” tambahnya.
Cecelia mengatakan, ada beberapa pedagang yang menjual menempati di tanah Pemda seperti pedagang es buah, pedagang karpet, pedagang buah, pedagang sembako dan sejenisnya maka mereka akan dikenakan retribusi pemanfaatan aset dan retribusi pelayanan persampahan.
Lebih lanjut Cecelia menyampaikan bahwa sistem pembayaran pajak dan retribusi ini dapat dilakukan di Konkep dan sudah berbasis digital, menggunakan barcode QRIS, untuk memudahkan para pelaku usaha melakukan pembayaran pajak dan retribusi.
Ia berharap, dengan kegiatan dapat menginventarisasi data-data wajib pajak dan wajib retribusi, kemudian ingin mengetahui lebih jauh apa yang menjadi keinginan ataupun keluhan para pelaku/pemilik usaha.
“Sehingga dengan adanya kegiatan ini, kita bisa sama-sama bersinergi demi mengoptimalkan pendapatan pajak dan retribusi Pemda yang bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Konawe Kepulauan,” harapnya. (**)
Laporan: Rahmad







Komentar