Harianpublik.id,Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemeriksaan terhadap Sulkarnain Kadir terkait dugaan kasus suap pemberian izin gerai Alfamidi di Kota Kendari. Penyidik menanyakan sebanyak 35 pertanyaan dalam proses klarifikasi tersebut.
Berdasarkan pantauan jurnalis Harianpublik.id, Kamis (16/3/2023), Mantan Walikota Kendari itu diperiksa selama 7 jam oleh penyidik. SK tiba di Kejati Sulta sekitar pukul 09.00 Wita hingga berakhir pukul 17.00 Wita dengan didampingi dua pengacaranya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasihpenkum) Kejati Sultra Dody mengatakan, kehadiran Sulkarnain berstatus sebagai saksi.
“Hari ini sudah berakhir pemeriksaan Kemudian akan dilanjutkan kembali pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 mendatang,” ujarnya.
Lanjut Dody, pada pemeriksaan selanjutnya, SK masih sebagai status saksi. “Besok ada pemeriksaan saksi lainnya dari pihak Perusahaan (PT. Midi Utama Indonesia). Saat ini total yang diperiksa ada 9 orang,” pungkas Dody. (**)
Penulis: Muamar













Komentar