Harianpublik.id,Kendari – PT. Riota Jaya Lestari (RJL) diduga lakukan penyerobotan pada lahan milik masyarakat di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Buntut dari dugaan penyerobotan itu masyarakat melakukan pemalangan di lokasi milik mereka.
Pemilik lahan melalui kuasanya, Sulkarnain mengatakan, lahan milik warga telah mendapat legalitas dari desa sebagaimana permintaan yang disepakati saat mediasi beberapa waktu lalu namun hingga saat ini belum diselesaikan.
“Kami sudah penuhi permintaan mereka diawal tapi sampai sekarang belum juga diselesaikan,” kata pria yang akrab disapa Sul itu, pada Rabu (31/8/2022).
“Kita juga sudah memenuhi permintaan terkahir mereka yaitu dibuatkan surat pernyataan tapi memang ini niatnya perusahaan kayanya nda mau bayar,” sambungnya.
Oleh karena itu, kata Sul masyarakat telah melakukan pemalangan di lokasi milik mereka dan menegaskan apabila dirusak oleh pihak perusahaan, maka pihaknya akan melaporkan secara hukum di Polda Sultra.
“Kemarin kami sudah palang, tapi saya tegaskan kalau ada pengrusakan maka saya pasti lapor di Polda,” tegasnya.
Sementara itu, Manajemen PT. Riota Jaya Lestari melalui Humasnya Jais saat dikonfirmasi mengaku bahwa tidak ada penyerobotan yang dilakukan pihaknya.
“Tidak ada penyerobotan yang kami lakukan, dibilang menyerobot sementara sudah terima uang muka,” kata Jais, Kamis (1/9/2022).
Dijelaskannya, sebelumnya Masdal (pemilik tanah) juga telah terima DP terkait lokasi tanah yang diklaim, sebesar Rp100.000.000.
“Luas lahan yang diklaimnya kan sebesar 3,7 hektar area, namun dalam lahan yang diklaimnya itu bukan hanya dia saja tapi banyak juga yang mengaku miliknya,” papar Jais.
Sementara Masdal lanjutnya, hanya berstatus sebagai menantu dalam tanah tersebut yang merupakan harta warisan, dan kemudian diklaim lagi oleh ipar Masdal yang bernama Sagoni.
“Saat dilakukan peninjauan di lokasi bersama Pak Sagoni dan Pak Agus, rupanya lahan yang dikuasai Pak Masdal hanya seluas 1,4 hingga 1,7 hektar area,” kata Jais lebih lanjut.
Berdasarkan hal itu, dia menilai terjadi tumpang tindih antara Masdal dan Sagoni, sehingga butuh waktu yang panjang untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.
“Kami sudah berusaha untuk memfasilitasi antara pihak Pak Masdal dan Pak Sagoni, namun pak Masdal tidak pernah hadir dalam pertemuan tersebut,” bebernya.
Jais juga mengaku, belum ada komitmen harga atas tanah tersebut dengan pihak pak Masdal, namun pihaknya akan menyelesaikan jika status kepemilikan tanah sudah tak lagi bermasalah.
“Yang penting masalah tersebut sudah selesai, kami serahkan semuanya sama Pak Masdal bagaimana komitmen yang diinginkan dan akan kami taksir dan selesaikan berapapun,” ujarnya.
Soal pemalangan lahan tersebut, Jais mengaku akan menghitung segala bentuk kerugian yang ditimbulkan.
“Jika pihak Pak Masdal tidak mencabut palang tersebut, karena tempat yang dipalang merupakan akses jalan Holing, maka akan kami hitung segala bentuk kerugian,” tutup Jais. (**)
Penulis: Afdal
Komentar