Wujudkan Pilkada Bersih dan Berintegritas, KPU Sultra Adakan Penyuluhan Hukum di Baubau

HarianPublik.id,Baubau – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Penyuluhan Hukum Tindak Pidana pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 di Kota Baubau, dengan mengahadirkan narsumber dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sultra di Gedung Graha Puspa, pada Sabtu (5/10/2024).

Ketua KPU Kota Baubau, La Ode Supardi mengucapkan selamat datang kepada peserta kegiatan penyuluhan hukum. “Suatu kehormatan bagi kami dimana Kota Baubau untuk kesekian kalinya ditunjuk menjadi tuan rumah kegiatan,” ujarnya.

Ia mengharapkan peserta bisa meluangkan waktunya untuk menggali sejarah yang ada di Kota Baubau serta menikmati tempat-tempat wisata yang ada.

Kegiatan secara resmi dibuka oleh Ketua KPU Sultra, Asril. Dia sangat berharap kepada Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta sekretariat PPK juga sekretariat PPS se Kota Baubau.

Ia menghimbau penyelenggara Pilkada untuk tak henti-hentinya menyampaikan kepada seluruh masyarakat agar pada pelaksanaan Pilkada ini untuk ikut berpartisipasi.

“Harapannya agar tingkat partisipasi meningkat dari Pemilu kemarin 82,83 persen,” harap Asril.

Melalui kesempatan ini, dia juga menyampaikan kepada seluruh peserta kegiatan yang hadir untuk membantu dalam rangka mensukseskan Pilkada serentak. “Melalui kegiatan ini kita belajar bagaimana kita terhindar dari masalah-masalah yang berkaitan dengan pemilihan serentak yang sementara kita laksanakan,” kata Ketua KPU Sultra.

Lalu kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan materi penyuluhan hukum terkait tindak pidana pada Pilkada Serentak dari Kejaksaan Tinggi Sultra, Zuhri selaku Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Peserta dalam kegiatan peyuluhan hukum meliputi anggota KPU kabupaten/kota divisi hukum wilayah kepulauan, Kasubag Hukum & SDM kabupaten/kota, PPK se Kota Baubau, Sekretariat PPK dan PPS, Sekretariat PPS, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, pelajar dan masyarakat. (**)

Komentar