Harianpublik.id,Wakatobi – Publik kembali dikejutkan setelah terbongkarnya fakta bahwa seorang anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, bernama Litao alias La Lita, ternyata telah berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan anak sejak tahun 2014 dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 11 tahun.
Meski demikian, ia berhasil mencalonkan diri, lolos persyaratan administrasi, bahkan resmi dilantik menjadi wakil rakyat melalui Pemilu 2024, kelakuannya kian menimbulkan pertanyaan serius. Bagaimana bisa seorang buronan bisa lolos SKCK dan menduduki kursi dewan?
Tragedi bermula pada Sabtu, 25 Oktober 2014, ketika terjadi penganiayaan terhadap seorang anak bernama W (inisial), saat mengikuti kegiatan joget di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Wakatobi. Kejadian ini berujung pada kematian sang korban. Dua pelaku berinisial RL dan H ditangkap dan divonis 4 tahun 6 bulan penjara, sementara Litao lolos kejaran hukum dan melarikan diri.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor 55/Pid.B/2015/PN.Bau tertanggal 29 Juni 2015, Litao dinyatakan sebagai salah satu pelaku penganiayaan yang menewaskan anak tersebut. Namun, ia gagal ditangkap dan menjadi DPO sejak saat itu.
Fakta paling mengejutkan yakni meski menghindar dari proses hukum selama lebih dari satu dekade, Litao berhasil mencalonkan diri sebagai anggota DPRD via Partai Hanura di Pemilu 2024, terpilih, dan resmi dilantik pada 1 Oktober 2024.
Pada 5 September 2025, Polda Sulawesi Tenggara akhirnya menerbitkan surat penetapan tersangka atas nama Litao, dengan nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025, menandai dimulainya pemanggilan resmi untuk proses hukum lanjut.
Kuasa hukum keluarga korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, menyambut baik penetapan tersangka ini dan menyebutnya sebagai angin segar bagi pencarian keadilan yang tertunda selama 11 tahun.
Sementara itu, sang ayah korban LN secara tegas mendesak Polda Sultra untuk segera menangkap Litao. Ia mengecam proses pelantikan Litao sebagai anggota DPRD, yang menurutnya sungguh menyakitkan dan menyedihkan.
Ironisnya, selama status Litao sebagai DPO tidak pernah terblokir atau terganggu dalam mekanisme administrasi, sehingga surat SKCK tetap diproses dan dia lolos verifikasi, hingga akhirnya mencalon dan terpilih. Keluarga korban pun mempertanyakan, “Bagaimana bisa SKCK disetujui jika pelamar adalah tersangka buron?”
Kasus ini menyoroti celah serius dalam sistem administrasi perizinan birokrasi politik dan keamanan, seorang buronan serius bisa lolos SKCK, mencalonkan diri, bahkan terpilih sebagai anggota DPRD tanpa terdeteksi. Keberhasilan menghindari penangkapan selama 11 tahun patut dikritik, bersamaan dengan lemahnya integrasi data kriminal dalam sistem SKCK.
Selain tuntutan proses hukum terhadap Litao, publik kini menuntut audit dan perbaikan sistem untuk memastikan pelaku kejahatan tak lolos ke lembaga terhormat seperti parlemen. (**)
Penulis: Ismi Azizah







Komentar