harianpublik.id-Kendari – Sebanyak 12 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menandatangani pernyataan komitmen penyelenggaraan perizinan berbasis risiko.
Dikutip dari laman Facebook Pemkot, Kendarikotagoid, kegiatan tersebut disaksikan langsung Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir yang bertempat di media Center Rujab Wali Kota Kendari, Kamis (20/1/2022).
Sulkarnain Kadir mengatakan, penandatanganan ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan pemerintah Kota Kendari mengikuti perkembangan zaman dan perkembangan teknologi dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.
Untuk itu, ia meminta setelah penandatanganan, selanjutnya membuat mekanisme termasuk teknis operasionalnya sehingga bisa mengoptimalkan fungsi dan peran masing-masing dalam memberikan pelayanan perizinan pada masyarakat. Termasuk mengevaluasi mekanisme administrasi yang ada hubungannya dengan pelayanan perizinan.
“Pastikan semua sudah tertata dengan baik, sudah dipandu dengan petunjuk teknis, SOP yang detail, terukur dan jelas baik dari sisi waktu pelayanan, maupun dari sisi administratif termasuk petugasnya, siapa yang bertanggung jawab bagaimana koordinasi itu dilakukan, pastikan betul-betul,” tegasnya.
Menurutnya, saat ini Pemkot Kendari juga terus berupaya melakukan integrasi seperti yang dilakukan pemerintah pusat. Dengan integrasi sistem ini masyarakat akan semakin dimudahkan karena tidak perlu lagi mendatangi setiap dinas untuk mengurus izin.
“Pelayanan Terpadu Satu Pintu ini betul-betul satu jalur saja. Ini juga mengawali rencana launching kita terkait mal pelayanan publik. Kita berharap dengan ini, nantikan kita tidak temukan lagi ketidaksingkronan dalam teknis pelayanan,” tukas Sulkarnain.
Untuk diketahui, 12 OPD yang menandatangani komitmen yakin, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Kesehatan, Dinas Kominfo, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Perhubungan dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. (**)
Komentar