3 Hari Lagi Kominfo Blokir WhatsApp, Instagram, Facebook Hingga Google

Harianpublik.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengabarkan akan memblokir sejumlah platform digital di Indonesia.

Salah satu yang terkena ancaman pemblokiran adalah, Google, WhatsApp, Instagram, Twitter hingga Facebook.

Alasan Kominfo akan memblokir aplikasi-aplikasi tersebut karena belum melakukan pendaftaran PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik.

Pasalnya, batas akhir pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat belum berubah, paling lambat pada 20 Juli 2022 atau tiga hari lagi.

Hal itu seperti yang disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dalam kunjungan kerja di Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.

Menkominfo menjelaskan bahwa dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini pemerintah tidak melihat apakah perusahaan itu berasal dari dalam negeri ataupun dari mancanegara. Pasalnya, Kominfo memberlakukan hal sama, yakni mereka diwajibkan untuk mendaftar ke negara.

“Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran. Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi,” kata Johnny G Plate.

Pendaftaran tersebut, kata dia, merupakan wujud dari ketaatan atas aturan nasional, di mana sektor digital diberikan kesempatan begitu luas.

“Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik,” tutur Johnny.

Dia menambahkan, pendaftaran PSE ini telah diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Dalam regulasi di atas pula disebutkan kalau Kominfo telah menetapkan batas waktu pendaftaran, PSE Lingkup Privat, baik yang lokal maupun asing untuk mendaftarkan diri hingga 20 Juli 2022.

Kominfo mencatat PSE yang sudah mendaftarkan diri, yaitu Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, maupun Linktree

Sayang berdasarkan penelusuran detikcom, hingga awal Juli lalu, tidak ada nama perusahaan raksasa teknologi yang terdaftar, mulai dari Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Twitter, Netflix, PUBG Mobile, maupun Mobile Legends. Pihak PUBG Mobile dan Mobile Legends dalam kesempatan terpisah mengatakan sedang dalam proses pendaftaran PSE. (**)

Sumber: Detikcom

Komentar