Harianpublik.id,Muna – Angka kasus perceraian yang ditangani oleh Kantor Pengadilan Agama Raha sepanjang tahun 2023 mengalami penurunan jika di bandingkan dengan tahun sebelumnya.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Pengadilan Agama Raha, H. Adam melalui Panitera Muda Hukum, Sahari saat ditemui di kantornya, pada Kamis (28/12/2023).
Kata Sahari, Sepanjang tahun 2023 ini kasus perceraian di Pengadilan Agama Raha sebanyak 459 kasus yang meliputi tiga wilayah yakni Kabupaten Muna, Muna Barat (Mubar) dan Buton Utara (Butur).
“Tahun 2023 lebih sedikit dibandingkan tahun 2022 yang mencapai 494 kasus. Sebanyak 459 kasus tersebut yang sudah putus di Pengadilan Raha dan masih ada 28 kasus yang belum putus, yang diperkirakan akan menyebrang tahun,” jelasnya.
“Dari data tersebut, istri lebih banyak menggugat cerai suaminya ketimbang suami,” sambung Sahari.
Sahari menambahkan, kasus perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama Raha disebabkan oleh faktor yang berbeda-beda.
“Kasus perceraian yang ada disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya ialah Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), judi, narkoba dan miras,” tandasnya. (**)
Penulis: Rixan Ardian
Komentar