Bupati Konkep Serahkan 3.946 Sertifikat Tanah untuk Masyarakat

HarianPublik.id,Konawe Kepulauan – Bupati Konawe Kepulauan (Konkep), Amrullah menyerahkan secara simbolis sebanyak 3.946 sertifikat tanah untuk masyarakat, di Lapangan TPI Langara, pada Kamis (16/1/2025).

Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konkep melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) terus berupaya menuntaskan program pensertifikatan tanah melalui kegiatan redistribusi yang bersumber dari penurunan status kawasan hutan (PKH) seluas 13.268 hektar.

Sejak Tahun 2020 hingga 2023, BPN Konkep telah menuntaskan sertifikat hak milik sebanyak 3.730 bidang yang tersebar di tujuh Kecamatan. Sementara tambahannya untuk Tahun 2024 BPN Konkep kembali menuntaskan sebanyak 3.946.

Penyerahan itu turur dihadiri oleh Kepala Kanwil BPN/ATR Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Wakil Bupati Konkep, Sekda Konkep, OPD, Forkominda, Kepala Desa dan masyarakat penerima sertifikat tanah.

Pasalnya, ada 4 desa perwakilan yang hadir dalam mewakili kegiatan penyerahan secara simbolis sertifikat tanah tersebut yaitu Desa Lantula, Desa Langkowala, Desa Lanowatu dan Desa Matabaho Kecamatan Wawonii Barat.

Dalam sambutannya, Bupati Konawe Kepulauan, Ir. H. Amrullah, MT menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kepala Kantor Pertanahan Konkep serta seluruh jajarannya.

“Atas kontribusi yang luar biasa, sehingga program redistribusi tanah tahun anggaran 2024 dan sertifikat wakaf serta sertifikat hak pakai pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan dapat berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Bupati Konkep dua periode itu menambahkan, pada saat pertama dilantik menjadi bupati, ia bersama Wakil Bupati Konkep menyurat langsung ke Presiden untuk permohonan penurunan status tanah di Konkep.

“Alhamdulillah, dengan program pemerintah pusat melalui kementerian ATR/BPN RI, kami mengusulkan 17 ribu hektare yang kami dapatkan untuk Kabupaten Konawe Kepulauan sebesar 13 ribu hektare,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Konkep, Kamaluddin, menjelaskan bahwa melalui program pensertifikatan tanah, untuk kegiatan redistribusi tanah yang bersumber dari penurunan atau pelepasan kawasan hutan, sejak tahun 2020 dengan luas seluruhnya 13.268 hektar. Yang sudah disertifikasi sebanyak 7676 bidang atau seluas 6657 hektar.

“Adapun pada tahun 2024 ini, kami telah menerbitkan sertifikat hak milik masyarakat sebanyak 3.946 bidang yang terdiri dari 7 kecamatan se Konkep,” jelas Kamaluddin.

Di tempat yang sama, Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr, Asep Heri menyampaikan targat pada tahun 2025 adalah sekitar 3.900 bidang tanah di Konkep harus sudah disertifikat.

“Sisanya sekitar 6.000 hektar di Konkep yang belum disertifikat seluruhnya. Wilayah yang sudah ada penurunan kawasan hutan, seluruhnya harus disertifikat,” ucap Asep Heri.

Lebih lanjut Asep Heri mengajak seluruh masyarakat Konkep yang belum mempunyai sertifikat tanah pada lahannya agar segera mengurusnya.

“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat yang belum bersertifikat mulai besok pasang patok-patok batasnya dan disiapkan berkas-berkasnya,” pungkasnya. (**)

Komentar