Kos-kosan di Rumbia Jadi Lokasi Peredaran Sabu, Dua Pria Diamankan Polisi

Harianpublik.id,Bombana – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu yang beroperasi di sebuah kos-kosan di wilayah Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana.

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/A/03/I/2026/SPKT.SAT RESNARKOBA/Polres Bombana/Polda Sultra, tertanggal 28 Januari 2026.

Penindakan dilakukan pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 20.30 Wita, bertempat di dalam kamar kos yang berlokasi di Kelurahan Daule, Kecamatan Rumbia. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat langsung dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial HB dan AH. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di lokasi kos-kosan tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Bombana yang dipimpin oleh Kanit I Satresnarkoba, IPDA Muhammad Ridwan, melakukan observasi secara tertutup di sekitar lokasi. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mendapati kedua terduga pelaku berada di dalam kamar kos.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus tisu merek Montiss. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi mengamankan 1 sachet plastik bening ukuran besar dan 16 sachet plastik bening ukuran kecil berisi butiran kristal yang diduga sabu, dengan berat bruto keseluruhan 14,95 gram.

Menjelaskan pengungkapan tersebut, IPDA Muhammad Ridwan menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan pendalaman dan observasi, kami langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua orang beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar IPDA Muhammad Ridwan.

 

Ia menambahkan, dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan diperjualbelikan kembali, dengan modus operandi pelaku sebagai perantara.

“Barang bukti yang diamankan terdiri dari satu paket besar dan enam belas paket kecil dengan berat bruto 14,95 gram. Saat ini kedua terduga pelaku telah kami amankan di Mapolres Bombana untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti non-narkotika, berupa 16 microtube, 2 plastik klip bening, 1 bungkus tisu, serta 2 unit handphone merek OPPO.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan pidana lainnya.

Polres Bombana melalui Satresnarkoba menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika, serta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (**)

Reporter: Ismi Azizah 

Komentar