Harianpublik.id,Muna – Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Stadion Sepak Bola Motewe senilai Rp34,8 miliar terus bergulir, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna melakukan penggeledahan dan penyitaan di tiga instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, pada Kamis (19/2/2026).
Tiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Muna.
Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi pembangunan Stadion Sepak Bola Motewe yang bersumber dari Anggaran Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2022–2023.
Langkah tersebut bertujuan untuk mencari dan mengamankan dokumen penting serta barang bukti lain yang berkaitan dengan proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pekerjaan hingga pertanggung jawaban proyek pembangunan stadion tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Indra Thimoty, di hadapan awak media menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan secara serentak di tiga lokasi berbeda.
“Dalam proses penggeledahan ini, tim kami mendapati dan menyita barang bukti dokumen sebanyak empat boks serta sejumlah barang bukti elektronik yang turut kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Kejaksaan Negeri Muna berkomitmen dalam menuntaskan penyidikan terkait mangkraknya proyek pembangunan Stadion tersebut.
“Untuk penetapan tersangka kasus dugaan korupsi akan secepatnya di sampaikan, antara bulan ini atau bulan depan, kami minta masyarakat bersabar menunggu hasil yang masih sedang berproses,” tandasnya. (**)
Reporter: Afrizal







Komentar