HarianPublik.id,Bombana – Upaya penyelundupan narkotika dengan cara tak biasa berhasil digagalkan aparat kepolisian di Kabupaten Bombana. Sebanyak 17 paket sabu dengan berat total 860,60 gram ditemukan tersembunyi di dalam balutan makanan tradisional buras, saat polisi menghentikan sebuah mobil di Desa Karya Baru, Kecamatan Poleang Utara, pada Rabu petang, 20 Mei 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Bombana langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di jalur yang dicurigai menjadi lintasan peredaran barang haram.
Saat kendaraan target melintas di jalan poros Desa Karya Baru, aparat segera melakukan penyergapan. Dari dalam mobil, polisi mengamankan seorang pria berinisial SA (38), warga Kelurahan Selumi Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan.
Penggeledahan yang dilakukan di bawah pengawasan aparat desa setempat mengungkap modus unik yang digunakan pelaku. Polisi menemukan satu kantong plastik hitam berisi 17 paket besar sabu yang dibungkus menyerupai makanan tradisional buras agar tidak menimbulkan kecurigaan. Dari 17 paket tersebut, masing-masing berisi sekitar 50 gram sabu dengan total keseluruhan mencapai 860,60 gram.
Kapolres Bombana, Eko Sutomo, menyebut pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama intensif antara Polres Bombana dan Polda Sultra dalam memetakan jalur peredaran narkotika lintas wilayah.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Karya Baru, Kecamatan Poleang Utara,” ujar AKBP Eko Sutomo saat konferensi pers di ruang Rekonfu Polres Bombana, Sabtu, 23 Mei 2026.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang di Malaysia. Barang haram itu diduga masuk melalui jalur laut menuju Kalimantan Utara, kemudian dibawa melintasi Sulawesi Tengah sebelum akhirnya tiba di Bombana, Sulawesi Tenggara.
Jalur panjang lintas provinsi hingga antarnegara itu memperlihatkan bagaimana jaringan narkotika bekerja secara tersembunyi. Namun, aparat kepolisian berhasil membaca pola distribusi dan memutus rantai peredaran sebelum barang tersebut beredar lebih luas di wilayah Bombana.
Kapolres Bombana menegaskan, pengungkapan ini menjadi salah satu kasus terbesar sepanjang sejarah berdirinya Polres Bombana.
“Kita tidak bekerja sendiri. Apa yang sudah kita ungkap berawal dari yang kecil,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bombana, Rusdianto Ladiwa, mengungkapkan nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp700 juta.
Menurutnya, setiap paket sabu dengan berat sekitar 50 gram memiliki nilai jual antara Rp48 juta hingga Rp50 juta. Sedangkan tersangka dijanjikan komisi sekitar Rp8 juta sampai Rp10 juta untuk setiap paket yang berhasil diedarkan.
Kini, tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Bombana guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (**)
Reporter: Ismi Azizah







Komentar