Harianpublik.id,Kendari – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) RI telah menerbitkan tiga Surat Keputusan (SK) bagi tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) penunjukan Pejabat (Pj) pada tiga daerah yakni Buton Tengah (Byteng), Buton Selatan (Busel), dan Muna Barat (Mubar).
Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Drs Asrun Lio MHum PhD, Sabtu (21/5/22) dalam keterangan tertulisnya, mengatakan adanya kejanggalan SK Kemendagri tersebut. Yaitu untuk dua diantaranya yakni SK Pj Busel dan SK Pj Mubar akan ditelaah kembali oleh Gubernur Sultra, sebab tidak mempertimbangkan usulan Gubernur Sultra karena penunjukannya di luar dari nama-nama yang diusulkan oleh Ali Mazi.
Kata Asrun, terdapat kejanggalan dalam penyusunan konsiderans kedua SK, yang masing-masing untuk Pj Busel dan Pj Mubar sehingga pihaknya akan melaporkan hal tersebut kepada Mendagri secara langsung.
Ia menguraikan, kejanggalan konsiderans tersebut yakni, pada SK Pj Bupati Busel dan Pj Bupati Mubar hanya terdapat satu poin dalam hal memperhatikan, sedangkan pada SK Pj Buton Tengah memuat dua poin dalam hal memperhatikan.
Asrun menambahkan, dua poin tersebut yakni pertama mempertimbangkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ Tanggal 17 September 2020 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah.
Sementara itu, poin kedua mempertimbangkan Surat Gubernur Sultra Nomor 131.74/2035 tanggal 21 April 2022 perihal usul pengangkatan Pejabat Buteng antara lain diusulkan sodara Muhammad Yusuf SE MSi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sultra sebagai Pejabat (Pj) Bupati Buton Tengah.
“Jadi SK Pj Bupati Busel dan Pj Bupati Mubar hanya memuat satu poin saja, yakni mempertimbangkan pembentukan Satgas Covid di daerah. Yang menurut kami tidak ada relevansinya dengan penunjukan Pj pada dua daerah tersebut, tanpa ada penegasan atau penjelasan pada poin selanjutnya untuk mendukung poin pertama tersebut. Tetapi semua ini akan kami laporkan kembali kepada Mendagri, termasuk mempertanyakan masing-masing SK tersebut, karena ada konsiderans yang memperhatikan usulan Gubernur Sultra dan ada juga yang tidak,” jelas Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra ini.
Untuk itu, Kata Asrun, atas dasar pertimbangan itu semua maka Gubernur Provinsi Sultra akan mengambil tindakan untuk tidak melantik Pj Bupati Busel dan Pj Bupati Mubar pada tanggal 23 Mei 2022 besok. (**)
Penulis: Manto
Komentar