Harianpublik.id,Muna – Adanya isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait salah satu warga Muna yang mendaftar sebagai Calon Kepala Desa (Cakades) di saat pendaftaran telah tutup kian menjadi perbincangan hangat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Rustam mengatakan jika pendaftaran sudah ditutup secara resmi namun masih ada yang mendaftar lalu dinyatakan lolos maka akan timbul dua masalah.
Ketua Tim Desk Pilkades Muna itu menjelaskan, masalah pertama yang muncul ialah calon yang lain bisa menggugat atau melakukan sengketa.
“Jadi ada sengketa tentang pencalonan. Terus sengketa itu lansung diambil alih oleh Desk Pilkades,” ujarnya pada Rabu (28/9/2022).
Lanjut Rustam, masalah kedua adalah jika terbukti Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) ada kaitannya, maka desk akan memberikan sanksi.
“Bisa saja sanksinya ialah pemberhentian terhadap PPKD. Itu namanya panitia tidak cermat karena sudah tahu batas pendaftaran sampai tanggal sekian tapi tetap saja masih menerima,” tegas Rustam.
“Dan kalau itu juga ditetapkan oleh PPKD maka calon lain bisa melakukan sengketa tentang pencalonan ke Desk. Pada saat sengketa itu kita akan melakukan proses sidang,” sambungnya.
“Saya juga menegaskan kepada PPKD untuk tidak menjadi tim sukses dari salah satu Cakades,” pungkas Rustam. (**)
Penulis: Rixan Ardian
Komentar