Harianpublik.id,Simeulue – Komisi Independent Pemilihan (KIP) Kabupaten Simeulue mengelar Uji Mampu Baca Al-Quran bagi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRK peserta Pemilu serentak 2024 mendatang, pada Rabu (7/6/2023).
Pelaksanaan uji mampu baca Al-Quran dilaksanakan di Mesjid Tgk. Khalilullah Kabupaten Simeulue yang dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah Simeulue, Asludin.
Nirwanudin Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum KIP Kabupaten Simeulue menyampaikan bahwa tes uji mampu baca Al-Quran ini merupakan salah satu syarat yang wajib dilalui oleh para Bacaleg.
Adapun dasar hukum uji baca Al-Qur’an itu, berpedoman pada Qanun Aceh Pasal 13 Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilu DPR Aceh dan DPR kabupaten/kota di Aceh, sebagaimana diamanatkan dalam UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang merupakan dasar penyelenggaraan otonomi daerah di Aceh.
“Itulah landasan kita melaksanakan tes uji mampu baca Al-Qur’an ini,” ujarnya.
Nirwanudin berharap kepada para peserta yang berhalangan hadir tes mampu baca Alquran agar dapat melayangkan surat secara resmi ke KIP melalui partai politik, sehingga nantinya pihaknya dapat mengagendakan kembali tes uji mampu baca Alquran.
“Uji mampu baca Alquran bagi bakal calon anggota DPRK Simeulue peserta Pemilu 2024 dilaksanakan per dapil untuk setiap partai Politik Nasional dan partai Politik Lokal,” terangnya.
Pada Rabu 7 Juni 2023, dimulai dari dapil 2, pada Kamis 8 Juni dapil 3, Jum’at 9 Juni dapil 4 dan dapil 1 dilaksanakan pada Sabtu10 Juni 2023, yang diikuti 330 bakal calon anggota DPRK.
Sementara itu, Pj Sekda Simeulue, Asludin, M. Kes, mengatakan, tes mampu baca Alquran merupakan tahap awal untuk melanjutkan tahapan berikutnya, kegiatan ini juga merupakan kekhususan Aceh yang harus dilaksakan.
“Peserta pemilu tahun ini adalah orang – orang hebat, berdasarkan wajah dan profil mereka masing – masing. Saya meminta agar peserta semangat dalam berkompetisi,” imbuhnya. (**)
Penulis: Helman












Komentar