Harianpublik.id,Jakarta – Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Fraksi Partai Gerindra, Bahtra Banong siap memperjuangkan aspirasi Konferensi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) terkait polemik Jaminan Hari Tua (JHT).
Pada Rabu (10/8/2022) legislator asal Sulawesi Tenggara itu menerima aspirasi dari KSPN terkait diberlakukannya pajak progresif terhadap penerima manfaat Jaminan JHT.
Hal itu berdasarkan PP No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT), PP No. 60 Tahun 2015 dan Peraturan Meneri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 Tentang Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua dan Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus.
Oleh karena itu, KSPN menyatakan keberatan mereka sejak awal dikeluarkannya peraturan tersebut, dikarenakan sangat merugikan dan memberatkan masyarakat bawah terlebih para buruh atau pekerja. Untuk itu, Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara meminta kepada anggota DPR RI sebagai perwakilan rakyat, Kementerian terkait untuk mengkaji kembali keberadaan peraturan peraturan terkait penerapan pajak progresif bagi penerima JHT agar tidak memberatkan pekerja/buruh.
Menanggapi hal tersebut Bahtra selaku anggota DPR RI komisi XI mengaku siap memperjuangkan aspirasi Serikat Pekerja Nusantara tersebut.
“Saya akan melanjutkan dan meneruskan apa yang menjadi aspirasi dan permintaan dari KSPN kepada pihak terkait terlkait salah satunya adalah Menteri Keuangan,” ucap Bahtra.
Senada dengan apa yang KSPN sampaikan, Bahtra selaku anggota DPR RI, juga merasa keberatan dengan diberlakukannya pajak progresif terhadap uang manfaat Jaminan Hari Tua tersebut. (**)
Komentar