HarianPublik.id,Muna – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), memeriksa lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna terkait dugaan pelanggaran dalam proses Pilkada 2024.
Dugaan pelanggaran tersebut meliputi cetak baliho yang tertulis angka satu, buku visi misi pasangan calon bupati dan baliho tidak diturunkan secara menyeluruh.
“Kami telah memanggil lima Komisioner KPU untuk ketiga kalinya guna melakukan pemeriksaan berdasarkan laporan,” ucap Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna Mustar, pada Rabu (4/12/2024).
Kata Mustar, Bawaslu mempelajari hasil pemeriksaan anggota KPU tersebut, ketika ada pelanggaran kode etik nantinya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan.
Sementara itu, Ketua KPU Muna L.M Askar Ady Jaya yang ditemui sejumlah awak media, usai melakukan klarifikasi di Bawaslu mengatakan, pemanggilan tersebut terkait percetakan buku visi misi pasangan calon bupati dan pemasangan baliho KPU yang menyerupai angka satu (1).
“Saya serahkan sepenuhnya di Bawaslu, kami hanya memberikan keterangan. Ketika di rekomen di DKPP apapun itu kami siapkan dan bertanggungjawabkan,” singkatnya. (**)
Penulis: Ardian












Komentar