Bawaslu Sultra Minta Peserta Pemilu 2024 Patuhi Zonasi Pemasangan APK

Harianpublik.id,Kendari – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta kepada seluruh peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 agar menaati pemasangan alat peraga kampanye (APK) sesuai dengan penetapan zonasi yang telah ditetapkan.

Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne mengatakan bahwa berdasarkan pantauan, pihaknya masih menemukan beberapa APK yang dipasang tidak sesuai dengan zonasinya.

“KPU Provinsi Sultra sudah menetapkan zonasi APK, namun sampai saat ini masih kita temukan (APK yang tidak sesuai zonasi),” kata Iwan, pada Kamis (30/11/2023).

Ia menyebut, untuk menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya bersama dengan KPU dan Polda Sultra, serta Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akan berkoordinasi untuk melakukan pengawasan tahapan kampanye yang akan menjadi embrio untuk diteruskan kepada kabupaten/kota se-Sultra terkait dengan pengawasan Pemilu, rapat umum, pertemuan terbatas, rapat tertutup, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, dan kampanye bentuk lain yang tidak bertentangan dengan Undang Undang.

“Ini yang paling longgarkan pelaksanaan kampanye bentuk kampanye lain yang tidak bertentangan dengan Undang Undang bisa mengadakan bazar, perlombaan olahraga, seni, dan lain-lain,” terangnya.

Selain itu, lanjut Iwan, peserta Pemilu juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan awal dana kampanye kepada KPU.

Dia menambahkan, para peserta Pemilu yang hendak melaksanakan kegiatan kampanye diharapkan untuk menyampaikan terlebih dahulu surat izin dari kepolisian terkait dengan pelaksanaan kampanye tersebut.

“Karena itu nanti akan menjadi alat ukur bagi pengawas pemilu untuk menilai keabsahan kampanye itu dilakukan. Seban kampanye tidak bisa dilakukan salah satunya karena tidak adanya izin kepolisian,” pungkasnya. (**)

Penulis: Elis

Komentar