Harianpublik.id,Muna – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna menyetujui rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muna tahun anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)
Hal itu diungkap oleh Sekretaris Gabungan Komisi DPRD Muna, Ikhsanuddin dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (30/11/2023).
“Rapat gabungan komisi menyetujui rancangan peraturan tentang APBD Kabupaten Muna tahun anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Perda,” ucapnya.
Sementara itu, Plt Bupati Muna Bahrun Labuta menyampaikan terimakasih atas kerja sama sehingga rancangan APBD Kabupaten Muna telah ditetapkan menjadi Perda tentang APBD Kabupaten Muna tahun 2024.
“Alhamdulillah semua proses dapat terlaksana dengan baik, sampai dengan ditetapkan,” ujarnya.
“Dengan telah ditetapkannya APBD tahun anggaran 2024, Pemerintah Daerah mempunyai arah kebijakan belanja yang jelas,” tutup Bahrun Labuta. (**)
Penulis: Rixan Ardian
Komentar