Harianpublik.id,Muna – Bendahara Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muna Barat (Mubar) tahun 2023, RA resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna usai ditetapkan sebagai tersangka, pada Rabu (22/10/2025).
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : B- 1754/P.3.13/Fd.2/10/2025 yang ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muna dalam tahun Anggaran 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Robin Abdi Ketaren melalui Kepala Seksi Intelijen, Hamrullah menjelaskan bahwa tersangka diduga membuat laporan pertanggungjawaban belanja kegiatan listrik, belanja bahan bakar minyak (BBM) dan perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau fiktif.
Ia menyampaikan, penahanan terhadap tersangka setelah memenuhi syarat sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah.
“Buka cuman itu, tersangka (RA) juga mengambil alih peran PPK – SKPD. Serta, menyalahgunakan kewenangan sebagai bendahara pengeluaran dengan menandatangani pengeluaran anggaran pada tanda bukti kas (TBK) dan perjalanan dinas fiktif dan juga membayar perjalanan dinas fiktif,” ungkap Hamrullah.
Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka RA diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.216.020.600,- (satu miliar dua ratus enam belas juta dua puluh ribu enam ratus rupiah).
Hamrullah menambahkan, saat ini tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 22 Oktober sampai dengan 10 November 2025 di Rutan Kelas IIB Raha.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau pasal 9 Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai telah diubah dan ditambah Undang Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Indang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (**)
Reporter: Afrizal













Komentar