HarianPublik.id,Kendari – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. Kali ini, instansi yang mengurusi soal obat – obatan terlarang itu kembali memusnahkan narkotika golongan I jenis sabu dan ganja hasil pengungkapan tiga kasus besar untuk periode Juni hingga Oktober 2025.
Tak sedikit, total barang bukti yang dimusnahkan sekitar 4,6 Kg narkoba dengan mengamankan empat tersangka. Rinciannya adalah sabu-sabu seberat 1.129,17 gram dan ganja seberat 3.501 gram.
Kegiatan tersebut digelar di Halaman Kantor BNNP Sultra, dengan dihadiri sejumlah instansi terkait, pada Rabu (22/10).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sultra, Kombes Pol Alam Kusuma S. Irawan, menyebut sebanyak 3.501 gram ganja dan 1.096,53 gram sabu-sabu dimusnahkan, sementara 32,64 gram sabu-sabu dipertahankan untuk keperluan pembuktian berkala.
Selain itu, ia juga memaparkan kronologis kasus-kasus yang berhasil diungkap tersebut.
Kasus pertama, diungkap pada 22 Juli 2025 dengan tersangka inisial BT (26), yang berasal dari Kolaka, berhasil diamankan di ruang kedatangan Bandara Haluoleo Kendari, Desa Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.
“Barang bukti yang diamankan meliputi tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu-sabu (473,05 gram), satu unit HP, sepatu, dan dua potongan lakban coklat,” jelas Kombes Pol Alam Kusuma S. Irawan.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1, Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6 sampai 20 tahun.
Selanjutnya, kasus kedua diungkap pada 8 September di Desa Morosi, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe. Tim BNNP Sultra, bersama Bea Cukai Kendari, mengamankan tersangka MRA (28), warga Desa Puurui, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, yang membawa sabu-sabu seberat 51,12 gram.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2, subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman serupa.
Sementara itu, kasus ketiga diungkap pada 2 Oktober 2025, di Dermaga Pelabuhan Kolaka-Bajo, Kelurahan Sae, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, dengan dua tersangka MIA (20) warga Kolaka dan F (40) warga Kota Kendari, yang terlibat dalam pengangkutan sabu-sabu seberat 504 gram.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman serupa.
Selain tiga kasus tersebut, BNNP Sultra mengamankan barang ganja seberat 3.501 gram dan sabu-sabu 101 gram hasil temuan di lapangan. Total barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 1.129,17 gram sabu-sabu dan 3.501 gram ganja. (**)
Reporter: Malika







Komentar