Berusia 17 Tahun Bisa Punya KK Sendiri, Lihat Ini Syaratnya!

Harianpulik.id,Kendari – Status lajang atau belum menikah kini bisa memiliki Kartu Keluarga (KK) sendiri. Untuk bisa terpisah dari KK orang tua atau keluarga, syaratnya mesti berusia 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kendari Iswanto mengungkapkan, untuk membuat kartu keluarga sendiri, warga Kota Kendari mesti berusia 17 tahun.

“Jadi untuk pembuatan KK itu tidak mesti punya pasangan terlebih dahulu, walaupun masih sendiri asal usia sudah mencapai 17 tahun,” ungkap saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (6/9/2022).

Dia mengatakan, untuk persyaratan yang dibutuhkan ketika warga Kota Kendari ingin membuat KK baru, yakni mesti melampirkan KK sebelumnya sewaktu masih bersama orang tua, kemudian mesti jelas alamat tujuan akan berdomisili.

“Untuk pembuatan KK-nya dapat dilakukan di UPTD Capil Kecamatan masing-masing agar tidak jauh-jauh ke Dukcapil untuk urusan KK. Semuanya itu urusan kantor UPTD Capil Kecamatan agar memudahkan warga untuk mengurus,” tutupnya. (**)

Penulis: Arwan

Komentar