BNNP Sultra Musnahkan 1,7 Kilogram Sabu

Harianpublik.id,Kendari – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sabu seberat 1,73 kilogram, pada Kamis (23/11/2023).

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol. Christ Reinhard Pusung menjelaskan, barang bukti narkotika 1,73 kilogram merupakan hasil penangkapan dari 3 pelaku penyalahgunaan barang haram tersebut. Ia merinci, sekitar 1 kilogram disita di Kelurahan Korumba pada 5 September 2023, 504 gram disita di Kelurahan l
Lepo Lepo pada 26 September 2023, dan berat sisanya merupakan hasil penangkapan dari pelaku berbeda di Desa Ambaipua, Konawe Selatan.

“Untuk pemusnahan barang bukti hari ini merukan hasil penangkapan Bulan September hingga November. Kami berhasil menangkap tiga tersangka dengan barang bukti sejumlah 1.730 gram dengan tiga tersangka berinisal E, MS, dan M,” jelasnya.

“Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar di mesin incinerator,” sambung Brigjen Pol. Christ Reinhard Pusung.

Dia menyebut, pengungkapan kasus narkoba tersebut melalui jasa pengiriman barang di Kota Kendari. Dimana barang haram tersebut berasal dari menyeledupan di Aceh.

“Hasil penyelidikan barang bukti ini berasal dari aceh,” ucapnya.

Saat ini, para tersangka tengah menjalani sidang putusan pengadilan. Mereka terancam pidana penjara hingga pidana mati karena melanggara Undang Undang pasal 30 tahun 2009 tentang narkotika. (**)

Penulis: Elis/Fatma

Komentar