Harianpublik.id,Kendari — Rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Balai Kota Kendari, Selasa, 15 September 2026, diwarnai pengusiran sejumlah jurnalis. Ironisnya, para wartawan tersebut sebelumnya telah menerima undangan resmi untuk meliput kegiatan.
Peristiwa itu terjadi di Ruangan Samaturu, Balaikota Kendari, sesaat sebelum rapat dimulai. Sejumlah jurnalis yang telah berada di dalam ruangan didatangi unsur Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) bersama personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Para jurnalis kemudian diminta meninggalkan ruangan.
Padahal, mereka datang untuk menjalankan tugas peliputan setelah menerima undangan dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kendari.
Kegiatan tersebut merupakan rapat koordinasi pendalaman perencanaan, penganggaran pengadaan barang dan jasa (PBJ), serta penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang melibatkan Pemkot Kendari, DPRD Kendari dan KPK RI.
Sejumlah jurnalis yang disebut mengalami pengusiran yakni Laode dari Antara, April dari Tribun Sultra, Agus Setiawan dari Radar Kendari, Faisal dari Mediatama Sultra, Yusril dari Sibernas.id, Sulis dari Kendari Pos, Ismu dari Tolano Sultra, dan Herdi dari Koran Hotlaine.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara mengecam insiden tersebut. Kedua organisasi menilai tindakan meminta jurnalis keluar saat hendak melakukan peliputan merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.
AJI dan KKJ Sultra juga mengingatkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik.
Bagi AJI dan KKJ Sultra, persoalannya bukan sekadar jurnalis diminta keluar dari ruang rapat. Persoalannya adalah akses peliputan yang telah diberikan melalui undangan resmi kemudian dihentikan ketika kegiatan akan berlangsung.
Kedua organisasi itu meminta Pemkot Kendari menjelaskan secara terbuka alasan pengusiran tersebut, termasuk siapa yang memerintahkan dan atas dasar apa jurnalis yang telah diundang resmi diminta meninggalkan lokasi.
AJI dan KKJ Sultra juga mengingatkan Pemkot Kendari serta seluruh pejabat publik di Sulawesi Tenggara agar menghormati kebebasan pers dan tidak menghambat kerja jurnalistik.
Mereka menegaskan media memiliki fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan publik.
Di sisi lain, AJI dan KKJ Sultra mengimbau para jurnalis tetap menjalankan tugas secara profesional dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik. (**)







Komentar